TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendapatkan kritik dari Susi Pudjiastuti atas rencana membuka larangan ekspor benih lobster.
Saat ditanya soal kritik tersebut, Edhy menanggapi bahwa hal tersebut merupakan hak bicara setiap orang.
"Oh itu hak bicara, jadi biar saja," kata Edhy Prabowo, seperti diberitakan Tribunnews.com, Senin (16/12/2019).
Edhy Prabowo tetap tidak mau memberi tanggapan atas kritik yang disampaikan pendahulunya di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Diketahui saat era Susi Pudjiastuti, larangan ekspor benih lobster tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Indonesia.
Susi pun tampak mengunggah video di Instagramnya, di mana menyebut soal lobster yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
"Lobster yg bernilai ekonomi tinggi tidak boleh punah, hanya karena ketamakan kita untuk menjual bibitnya dengan harga seperseratusnya pun tidak. Astagfirullah .. karunia Tuhan tidak boleh kita kufur akan nikmat dr Nya," tulisnya dalam caption.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan aliran dana penyelundupan benih lobster ke luar negeri mencapai Rp300 miliar-Rp900 miliar per tahun.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menjelaskan dana tersebut berasal dari bandar yang ada di luar negeri lalu dialirkan ke berbagai pengepul di Indonesia.
Bahkan Kiagus Ahmad juga mengindikasi ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di penyelundupan benih lobster.
Samakan Kebijakan Ekspor Benih Lobster dengan Tambang Nikel
Baru-baru ini Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyebut jika kebijakan ekspor benih lobster sama dengan komoditas tambang nikel.
Menurut Edhy, prinsip kebijakan membuka ekspor benih lobster sama dengan ekspor bijih nikel.
Pernyataan Menteri Edhy tersebut langsung mendapat kecaman dari Menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti.