Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menanti kajian dan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait temuan rekening kasino milik kepala daerah di luar negeri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra meminta PPATK untuk langsung melakukan koordinasi dengan penegak hukum lainnya setelah rampung melakukan kajiannya.
"Ketika dari kajian dan analisis itu ditemukan adanya dugaan tindak pidana maka kemudian PPATK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya," kata Asep di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).
Baca: Salah Apa Benar PPATK Umumkan Temuan Rekening Kasino Milik Kepala Daerah? Ini Kata Anggota DPR
Karena itu, kepolisian meminta masyarakat menunggu analisis dan kajian yang sedang dilakukan PPATK untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Jadi saat ini teman-teman bersabar. Kami menunggu nanti kajian dan analisis berikutnya dari dugaan terhadap hal yang kami sampaikan diawal," kata Asep.
Baca: KPK Telah Jerat Anak Buah Kepala Daerah Pemilik Rekening Kasino di Luar Negeri
KPK sudah jerat anak buah kepala daerah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah menangani kasus kepala daerah yang menempatkan dana dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri.
"Ada kasus yang (sudah) ditangani," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).
Namun, Agus Rahardjo tidak dapat membeberkan lebih gamblang terkait kasus kepala daerah yang ditangani pihaknya.
Baca: 2019 Adalah Tahun Terberat Pimpinan KPK Jilid IV
Dia memastikan telah menjerat anak buah kepala daerah tersebut.
"Anak buahnya sudah ada yang jadi tersangka. Semoga nanti pengembangannya ke kepala daerah," kata Agus Rahardjo.
Agus Rahardjo mengakui telah mengetahui praktik lancung sejumlah kepala daerah yang mencuci uangnya ke rekening kasino di luar negeri.
Baca: Johan Budi: Kepala Daerah Parkir Dana di Kasino Luar Negeri Mengagetkan
Bahkan, KPK juga telah melaporkan praktik tersebut kepada pemerintah.