Ia menyampaikan DPR dan pemerintah menyepakati jumlah Prolegnas 2020-2024 sebanyak 248 RUU.
Tak hanya itu, DPR dan pemerintah juga sudah menyepakati sebanyak 50 RUU masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020.
Dari 248 RUU itu, empat RUU merupakan carry over dari DPR periode lalu, yakni RUU tentang Bea Materai, RUU KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan yang merupakan usulan pemerintah.
Satu lagi yakni RUU tentang pertambangan mineral dan batubara yang merupakan inisiatif DPR.
Sementara, tiga RUU masuk dalam daftar RUU kumulatif terbuka.
"Tiga RUU masuk dalam daftar RUU komulatif terbuka. RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang Mahkamah Konstitusi (MK), RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsisliasi," kata Ibnu.
Setelah mendengar penjelasan Ibnu, Puan menanyakan persetujuan kepada anggota yang hadir dalam Rapat Paripurna soal 248 RUU itu masuk dalam Prolegnas 2020-2024.
"Sidang dewan terhormat, apakah laporan Baleg terhadap Prolegnas 2020-2024 dapat disetujui? Setuju ya?" tanya Puan.
"Setuju," jawab seluruh anggota yang hadir.
Puan lalu mengetok palu sidang sebagai tanda disetujuinya Prolegnas 2020-2024.