News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Amandemen UUD 1945

Bamsoet Pastikan Penambahan Masa Jabatan Presiden Tak Masuk Rancangan Amandemen UUD 1945

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi Empat Pilar bertajuk Refleksi Empat Pilar MPR RI Tahun 2019, di Media Center DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memastikan tidak ada penambahan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode dalam amandemen UUD 1945.

Ia mengatakan rekomendasi amandemen terbatas MPR periode lalu tidak ada rencana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Politikus Partai Golkar tersebut menjamin amandemen tidak akan melebar pada poin penambahan masa jabatan presiden seperti yang dikhawatirkan publik.

Baca: Bamsoet Pilih Jadi Suami yang Baik Ketimbang Maju Jadi Calon Presiden 2024

Hal itu dikatakannya dalam Diskusi Empat Pilar bertajuk 'Refleksi Empat Pilar MPR RI Tahun 2019', di Media Center DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

"Saya tegaskan kembali karena kemarin kita semua di parlemen seolah dihakimi bahwa ada aspirasi (jabatan Presiden) tiga periode, saya nyatakan dengan tegas tidak ada. Pemilihan Pesiden dilakukan secara langsung oleh rakyat dan maksimum dua periode itu adalah hal yang sudah baik dan ada patut kita pertahankan," kata Bamsoet.

Baca: Juliari Batubara: Pengendalian Utama Korupsi Itu Diri Sendiri

Bamsoet mengatakan wacana amandemen UUD 1945 akan segera dibahas di MPR.

Menurutnya, banyak catatan terhadap UUD hasil amandemen tahun 2002 silam.

"Kalau saya melihat beberapa catatan penyusunan amandemen 2002 terakhir kemarin, memang banyak yang tidak sinkron karena terburu-burunya waktu. Ada beberapa pasal demi pasal tidak sinkron. Tidak ada juga kata-kata pancasila dalam pasal-pasal yang ada dalam UUD padahal sumbernya adalah dari situ," katanya.

Baca: KPK Sebut Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Kemenag 2011 Sebesar Rp16 Miliar

Lebih lanjut ia mengatakan akan ada beberapa rekomendasi yang disinkronisasikan ke dalam amandemen UUD 1945, tanpa menyentuh pembahasan soal wacana presiden tiga periode.

"Rekomendasi (amandemen) ini kan hanya meneruskan, melaksanakan MPR dari periode sebelumnya ada, sebenarnya tidak hanya menghadirkan kembali GBHN atau haluan negara, ada hal-hal yang terkait dengan penguatan DPD itu rekomendasinya, ada juga soal penataan kewenangan DPD dan penataan kekuasaan kehakiman, penataan sistem presidensial, dan lain-lain," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini