TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Presiden Joko Widodo sudah merampungkan susunan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi menyebut lima anggota Dewan Pengawas datang dari latar belakang yang berbeda-beda.
"Ada dari hakim, ada dari jaksa, ada dari mantan KPK, ekonom, akademisi/ahli pidana," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di sela-sela kunjungannya ke ibu kota baru, Rabu (18/12/2019).
Namun, Jokowi belum mau menyebutkan nama-nama kelima orang tersebut. Jokowi meminta publik bersabar hingga pelantikan.
Baca: Mengenal Sosok Tumpak Hatorangan Panggabean yang Diusulkan Jadi Dewan Pengawas KPK
Kendati demikian ia memastikan bahwa yang dipilih adalah orang-orang baik.
"Namanya nanti lah. Sehari aja kok. Yang jelas nama nama yang baik. Saya memastikan," katanya.
Dewan pengawas yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.
Namun, untuk pembentukan dewan penga was yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.
Pelantikan dewan pengawas akan berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang sudah terpilih, yakni pada 21 Desember mendatang.
Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Yusril Membantah
Sementara itu, Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menepis kabar yang menyebut dirinya akan menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Yusril memastikan dirinya tidak akan mengisi posisi Dewan Pengawas KPK karena tidak berminat dengan posisi tersebut.