TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait adanya laporan kepala daerah yang menyimpan uang di rekening kasino.
Meskipun belum menerima laporan langsung secara tertulis maupun lisan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus ini, Jokowi menilai perbuatan yang dilakukan kepala daerah tersebut tidak terpuji.
"Saya belum mendapatkan laporan secara tertulis maupun lisan dari PPATK mengenai itu, jadi saya belum bisa berkomentar banyak, tetapi yang jelas sangat tidak terpuji," ujar Jokowi dilansir dari kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (18/12/2019).
"Kalau ada kepala daerah yang menyimpan uang di kasino, itu sudah tidak benar," tambahnya.
Ia pun terheran pada kepala daerah yang menyimpan uang di kasino.
"Saya belum mendapatkan laporan, jadi tidak bisa membayangkan. Nyimpen uang kok di kasino," ungkap Jokowi.
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Selasa (17/12/2019), Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK selama periode 2019.
Salah satu yang paling menarik, Kiagus menyebutkan PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah.
Ia menyatakan kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).
Alasan Kepala Derah Pilih Kasino daripada Bank untuk Cuci Uang
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengomentari soal temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana di kasino luar negeri.
Menurut Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, modus tersebut tergolong baru dalam modus kejahatan pencucian uang.
"Sebenarnya modus pencucian uang beragam, terbaru seperti yang disampaikan ketua PPATK"