TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivlan Zen mengklaim dirinya tidak bersalah.
Kivlan Zen menyebut terdapat rekayasa polisi dan mantan Menko Polhukam Wiranto dalam kasusnya ini.
"Pokoknya saya tidak bersalah. Semua rekayasa polisi sama Wiranto. Wiranto bilang pertemuan saya dengan Wiranto ini, Wiranto dan polisi. Polisi buat rekayasa pada pernyataan Iwan, Adnil, dan semuanya. Saya terlibat dalam masalah senjata," kata Kivlan, dilansir Youtube KompasTV.
Pernyataan Kivlan Zen ini diungkapkan setelah menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
Ini merupakan kehadirannya kembali ke ruang persidangan setelah absen berkali-kali.
Diketahui, persidangan Kivlan Zen sudah dimulai sejak September 2019 lalu.
Kivlan mengungkapkan Wiranto adalah pihak yang memiliki dendam dengan dirinya.
Setelah sidang, Kivlan sempat membantah kembali tuduhan soal pemberian sejumlah uang kepada Iwan Kurniawan, bekas anak buahnya di TNI AD pada 2005 lalu.
Iwan Kurniawan merupakan terdakwa juga dalam kasus ini.
Ia menjelaskan uang yang diberikan kepada Iwan bukanlah untuk pembelian senjata.
Kivlan mengaku uang itu ditujukan dalam rangka Supersemar.
"Kalau saya memberi uang memang dalam rangka Supersemar kepada Iwan. Tapi tidak untuk senjata," ujar Kivlan, dilansir Kompas.com.
Kivlan Zen Sambangi Pengadilan dalam Kondisi Sakit
Kivlan Zen terlihat mendatangi sidang dalam keadaan sakit.
Rencananya, eksepsi akan dibacakan oleh Kivlan sendiri dan tim kuasa hukumnya.
Pria berusia 72 tahun itu berusaha menjawab pertanyaan wartawan semampunya, sambil sesekali menahan batuk.
Kondisinya yang kerap terbatuk diakibatkan masalah paru-paru hingga sakit saraf.
Ia tampak duduk di atas kursi rodanya, berjaket dan bersyal, serta mengenakan masker.
Kivlan mengatakan hingga saat ini masih mengikuti berbagai pengobatan mulai dari masalah paru-paru, saraf, hingga pemulihan pascaoperasi pengangkatan serpihan granat nanas di kakinya.
Atas kondisi kesehatannya, hakim memberikan kelonggaran bagi Kivlan untuk melakukan izin fisioterapi.
Kivlan menjalani fisioterapi dua kali dalam seminggu setiap hari Selasa dan Kamis.
Proses fisioterapi pun akan dikawal oleh petugas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, kuasa hukum Kivlan meminta agar penahanan Kivlan dialihkan.
Alasannya kini Kivlan sedang menjalani pengobatan seusai operasi di RSPAD Gatot Subroto.
Diketahui, Kivlan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penguasaan senjata api pada Aksi 21-22 Mei saat menolak hasil keputusan Bawaslu.
Sejak 12-26 Desember 2019 Kivlan telah menjadi tahanan rumah.
Kivlan didakwa karena diduga menguasai senjata api ilegal dan peluru tajam.
Ia juga disebut menguasai 4 pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Oleh karena itu, Kivlan akhirnya didakwa dengan dua dakwaan.
Pertama ia dinilai melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, ia dinilai melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat (1) KUHP.(*)
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)