News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Masih Lakukan Penyadapan di Bawah UU 19/2019, Ada 300 Nomor Sudah Disadap

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di kawasan Menteng Dalam, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyadapan meski Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 sudah diterapkan.

"Dengan UU yang baru tidak menghalangi KPK untuk OTT karena fungsi atau kewenangan penyadapan KPK masih ada. Kemarin belum ada dewas (dewan pengawas), tidak perlu izin dewas lah. Penyadapan masih ada, masih ada," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

Alex, sapaan Alexander, juga mengatakan bahwa terdapat 200 sampai 300 nomor telepon yang disadap oleh KPK.

"Ada 200-300 nomor masih kita sadap, kalau kenapa sejak undang-undang baru itu belum ada? Ya memang belum dapat, penyadapan jalan terus, ada 300-an nomor kami sadap," ungkap Alex.

Baca: Artidjo, Albertina, dan Ruki Dinilai Cocok Jadi Dewan Pengawas KPK

Alex pun menegaskan meskipun UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK telah diberlakukan tidak menghalangi pihaknya melakukan penyadapan.

"Jadi, tidak ada halangan bagi kami untuk melakukan penyadapan. Hanya nanti kalau setelah ada dewas kan harus persetujuan, sekarang belum ada," kata Alex.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan alasan lembaganya belum melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pascadiberlakukannya UU KPK baru.

"Bukan (karena UU KPK baru), kemarin itu ada sedikit problem teknis ketika UU berlaku kemudian ada ganti server. Ketika ganti server seminggu dua minggu boleh dikatakan monitoring terhadap sprindak tidak efektif tetapi dalam hari-hari ini mestinya sudah berjalan lagi. Ada kasus hari ini bisa saja terjadi," kata Agus di lokasi yang sama.

Baca: Data KPK Sebut Penegakan di Sektor SDA Masih Kurang

Menurut Agus, harus ada bukti-bukti yang matang sebelum pihaknya melakukan OTT.

"Bukan UU, bukan sama sekali karena UU. Kalau UU kan masih izinkan apalagi transisi UU dua tahun. Jadi, kalau kemarin sebetulnya ada yang matang bisa saja tetapi sekarang belum ada yang matang," katanya.

Dewan Pengawas KPK adalah struktur baru dalam tubuh KPK berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

Baca: Ahli Singgung Pengembalian Mandat Komisioner KPK ke Presiden di era Agus Rahardjo

Dewan Pengawas antara lain bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini