News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

KTP Jadi Persyaratan SKD dan SKB CPNS 2019, Bagaimana Cara Urus e-KTP Hilang? Simak Tahapannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Ururs E-KTP Hilang

TRIBUNNEWS.COM - Proses seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil telah dilakukan oleh beberapa instansi.

Berikutnya akan ada proses Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang untuk menentukan lolos tidaknya pelamar pada proses seleksi CPNS 2019 ini.

Dilansir dari portal SSCN ada beberapa dokumen pelamar yang digunakan sebagai persyaratan administrasi CPNS 2019 ini.

Dokumen-dokumen asli pelamar nantinya harus dibawa ketika akan melaksanakan ujian atau seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar.

Pelamar harus membawa Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) yang dicetak mandiri menggunakan HVS A4 melalui website SSCN.

Selain iu peserta juga diminta untuk membawa Kartu Tanda Penduduk Asli yang masih berlaku saat melaksanakan SKD.

Tapi sayangnya terkadang karena satu dan lain hal, mereka yang sudah memiliki KTP mengalami musibah kehilangan atau KTP-nya rusak.

Pada dasarnya KTP ini merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap warga negara.

Untuk itu, mesti segera mengurus kembali agar mendapat pengganti KTP.

Patut diketahui, saat ini Indonesia sudah menerapkan e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang resmi diberlakukan sejak 2011.

Di dalam e-KTP dicantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) berisi kode keamanan dan rekaman elektronik, yang berfungsi sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.

NIK tersebut menjadi acuan dalam mengurus berbagai dokumen penting lain seperti membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), daftar BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan berbagai dokumen lainnya.

ILUSTRASI - Simak cara mengecek NIK untuk mendaftar CPNS 2019. Ada 2 alternatif yang bisa digunakan, simak di sini. (KOMPAS.com / Akbar Bhayu Tamtomo)

Dilansir dispendukcapil.surabaya.go.id dan Indonesia.go.id, berikut kriteria pengurusan e-KTP yang hilang:

1. Pemohon KTP Elektronik membawa surat kehilangan yang masih berlaku dari kepolisian.

2. Membawa surat pengantar dari kelurahan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini