Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkotsar disebut layak menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo.
Baca: Masuk Daftar Calon Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho Pernah jadi Hakim Kasus Gayus Tambunan
Dia menganggap mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkotsar cocok jika menjabat sebagai Dewan Pengawas KPK.
Sebab, berdasarkan penilaian Agus, Artidjo dikenal sangat apik dalam memutus perkara korupsi.
"Ya baguslah kalau memang Pak Artidjo, kita kenal sangat bagus kan," ujar Agus usai menghadiri kegiatan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Nama Artidjo Alkotsar sendiri sempat disebut Presiden Jokowi (Jokowi) sebagai kandidat kuat Dewan Pengawas KPK.
Selain Artidjo, Jokowi juga membocorkan nama lainnya seperti Hakim Albertina Ho dan mantan Ketua KPK Taufiquerachman Ruki.
Namun, Jokowi memastikan ketiga nama tersebut belum sampai tahap final.
Baca: Jokowi Sebut Artidjo Alkostar Cocok Jadi Dewan Pengawas, Ini Respons KPK
Artidjo dikenal sebagai "musuh" para koruptor selama 18 tahun berkarya di MA.
Putusan Artidjo yang kerap menjatuhi koruptor dengan hukuman lebih berat daripada hakim di tingkat pertama dan banding tidak hanya menjerakan koruptor, tetapi juga membela rasa keadilan publik.
Siapakah sebenarnya sosok Artidjo?
Artidjo lahir di Situbondo, Jawa Timur, pada 22 Mei 1948 lalu.
Artidjo pensiun pada Selasa (22/5/2018) lalu. Artidjo pensiun, saat telah genap memasuki usia 70 tahun.
Baca: Jokowi Beberkan Latar Belakang 5 Calon Anggota Dewan Pengawas KPK
Artidjo lahir hari ini, 22 Mei 1948. Artidjo memulai kuliah di Fakultas Hukum UII pada September 1967.
Selepas kuliah, Artidjo aktif di LBH Yogyakarta dan dilanjutkan sendiri dengan mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates.
Praktik hukumnya itu difokuskan pada pembelaan hak asasi manusia dan masyarakat terpinggirkan.
Pada awal tahun 2000, Artidjo resmi bergabung dan menjabat sebagai hakim agung kamar pidana di MA.
Selama mengabdi selama 18 tahun di MA sejak tahun 2000, Artidjo mengaku telah memutus perkara sebanyak 19.708 berkas.
"saya mengabdi memberikan sedikit kontribusi kepada MA ini 18 tahun dan sudah menangani perkara sebanyak 19.708 berkas," kata Artidjo Alkostar saat sesi wawancara dengan awak media di media center Mahkamah Agung, Jl. Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018) lalu.
Pria 70 tahun itu diketahui telah menangangi sejumlah perkara-perkara selama menjabat sebagai hakim agung mulai dari perkara korupsi mantan Presiden Soeharto, Perkara kasus Bank Bali/BLBI dengan terdakwa Djoko S. Tjandra.
Ia juga pernah menangani kasus perkara bom Bali serta perkara korupsi seperti Jaksa Urip Tri Guna, perkara Anggodo Widjoyo, perkara Gayus Tambunan serta salah satu perkara kasus pembunuhan yang salah satunya terdakwa mantan ketua KPK Antasari Azhar.
Artidjo juga dikenal 'galak' dalam memutus perkara korupsi yang melibatkan banyak orang mulai dari politisi, anggota DPR hingga pejabat pemerintahan.
Palu Artidjo juga telah memutus sejumlah perkara mulai dari mantan Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq, Mantan Anggota DPR fraksi Partai Demokrat Anggelina Sondakh, Mantan Ketua MK Akil Mochtar, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, hingga mantan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo.
Baca: Sosok Mas Achmad Santosa, yang Diusulkan Jadi Dewan Pengawas KPK
Bahkan, yang sempat menjadi kontroversi yakni menolak Peninjaunan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Meski sepak terjangnya banyak membuat para koruptor geram, Artidjo menyadari masih banyak kekurangan dalam menyelesesaikan perkara.