Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar dan hakim Albertina Ho yang diusulkan menjadi calon anggota Dewan Pengawas KPK.
"WP (Wadah Pegawai) KPK menyambut baik jika dua nama yang beredar yaitu Pak Artidjo Alkostar dan Ibu Albertina Ho akan menjadi dewan pengawas yang ditunjuk Presiden Jokowi," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Menurut Yudi Purnomo, jika dua nama tersebut betul ditunjuk Jokowi menjadi anggota Dewan Pengawas KPK akan memberikan dampak positif bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca: Soal Nama Dewan Pengawas KPK, Bamsoet Sebut Artidjo Alkostar Sebagai Sosok Hakim yang Lurus
"Tentu saja jika itu benar akan menjadi hal positif karena masyarakat sudah mengenal rekam jejak, integritas, dan sikap antikorupsinya," kata Yudi Purnomo.
Yudi menuturkan sosok Artidjo Alkostar merupakan momok menakutkan bagi para koruptor.
Alasannya, selama berkarir Artidjo Alkostar tak segan menghukum berat para koruptor.
"Namun karena dewan pengawas ada lima orang, maka seharusnya anggota dewan pengawas yang lain tentu juga harus mempunyai integritas yang sama, sehingga menjalankan perannya dengan baik," kata Yudi.
Baca: Dewan Pengawas KPK Diharapkan Bekerja Ikuti Irama Penyidikan untuk Kurangi Kecurigaan
Terlebih, kata dia, kewenangan dewan pengawas sangat besar yaitu bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin atau tidak terhadap kegiatan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK.
Selanjutnya, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK dan menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
Baca: Mengenal Artidjo Alkotsar, Sosok Yang Dinilai Jokowi Layak Jadi Dewan Pengawas KPK
"Sehingga kewenangan ini menjadikan dewan pengawas mempunyai kewenangan yang cukup besar di KPK, bukan hanya ikut dalam proses penyidikan, tetapi juga harus berani melakukan pemeriksaan etik terhadap lima pimpinan KPK misal jika ada upaya menghambat perkara atau conflict of interest," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yudi mengatakan, dengan tidak adanya Perppu KPK sampai saat ini, juga putusan judicial review di Mahkamah Konstitusi, setidaknya kehadiran Artidjo Alkostar dan Albertina Ho sebagai anggota Dewan Pengawas KPK membawa angin segar.
Karena itu, dia berharap dewan pengawas diisi oleh orang-orang berintegritas tinggi, antikorupsi, dan independen walaupun dalam proses pemilihannya ditunjuk langsung presiden.
ICW tidak sepakat dengan siapun nama yang dipilih Jokowi