TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, (15/03/2019) lalu.
Penangkapan tersebut dikarenakan Romahurmuziy diduga terkait kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Pada Rabu, (18/12/2019) malam, Romahurmuziy menjalani sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus jual-beli jabatan di Kemenag tersebut.
Sidang dilaksanakan di di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Baca: Muhammad Romahurmuziy
Baca: Romahurmuziy Minta Pindah dari Sel KPK, Ingin Salatnya Lebih Khusuk
Dalam sidang tersebut Romahurmuziy mengungkapkan telah menerima uang dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Uang yang diperkirakan sebesar Rp 250 Juta tersebut diterima ketika Haris menyambangi rumahnya pada 6 Februari 2019.
Bingkisan Keikhlasan
Diketahui dari pernyataan Romahurmuziy di ruang sidang, dirinya bertemu dengan Haris di ruang rapat.
Pada waktu yang bersamaan, rupanya tak hanya Haris yang datang.
Beberapa orang juga turut hadir di lokasi yang disebutkan oleh Romahurmuziy.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas mengenai sebuah acara yang akan digelar di Jawa Timur.