News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sekretaris MA Buru-buru Tinggalkan Gedung KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo seusai diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi di MA tahun 2011-2016, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo telah rampung diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.

Achmad yang keluar dari dalam kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12.10 WIB terlihat buru-buru.

Ia mengisyaratkan tidak ingin ditanyai oleh awak media.

"Enggak, enggak ada yang ditanya apa-apa," ucap Achmad di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

Menurut jadwal pemeriksaan hari ini, Achmad diperiksa untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Namun Achmad mengaku tidak diperiksa sebagai saksi.

"Saya enggak diperiksa sebagai saksi, enggak ada saksi ya," tutur Achmad yang masih terlihat ingin menyudahi sesi wawancara.

Baca: KPK Periksa Sekretaris Mahkamah Agung Terkait Kasus Suap dan GratifikasI

Achmad mengaku kedatangannya ke gedung lembaga antirasuah hanya untuk menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan dirinya sebagai sekretaris MA.

"Saya hanya menyerahkan surat-surat. Surat SK pengangkatan, pemberhentian, pengangkatan Plt (pelaksana tugas), itu saja," katanya sembari bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih.

Selain Achmad, penyidik juga memanggil Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan, Direktur PT Dian Fortuna Erisindo Renny Susetyo Wardhani, dan Kepala BBW Brantas Saroni Soegiarto.

Mereka juga diperiksa untuk Hiendra.

Dalam perkara mafia kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiganya ialah eks Sekretaris MA Nurhadi, menantu Nurhadi Rezky Herbiyanto, dan Hiendra Soenjoto.

Mafia kasus ini terdiri dari dua perkara, yakni suap dan gratifikasi.

Dalam perkara suap, Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Hiendra melalui menantunya Rezky.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini