News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewan Pengawas KPK

Sosok Hakim Albertina Ho yang Masuk Radar Dewan Pengawas KPK, Penghukum Gayus Tambunan

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Albertina Ho.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima sejumlah usulan nama untuk menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Di antaranya Artidjo Alkostar dan Albertina Ho.

Baca: Dewan Pengawas KPK Diharapkan Bekerja Ikuti Irama Penyidikan untuk Kurangi Kecurigaan

Meski begitu, Jokowi mengatakan, nama tersebut belum selesai difinalkan.

Nantinya dari nama yang diusulkan akan dipilih lima nama yang mengisi jabatan Dewas KPK pertama kali periode 2019-2023.

Dari kalangan hakim ada nama Albertina Ho yang masuk dalam usulan Dewas KPK.

Saat ini Albertina Ho menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang.

Siapa hakim Albertina Ho itu?

Albertina Ho lahir di Maluku Tenggara, pada 1 Januari 1960 lalu.

Albertina Ho dikenal sebagai ketua majelis hakim yang menangani perkara kasus suap Gayus Tambunan, pegawai pajak golongan III yang kekayaannya fan-tastis karena korupsi.

Sidang yang dipimpin Albertina di PN Jakarta Selatan amat menyita perhatian publik.

Palu sang hakim pun menghukum Gayus tujuh tahun penjara.

Setelah itu ia dipindahkan ke PN Sungai Liat,Bangka Belitung.

Ia sudah terbiasa dengan hidup susah dan prihatin.

Bahkan ia sempat menjadi pelayan warung kopi ketika menuntut ilmu di SMAN 2 Ambon tahun 1979 karena kekurangan biaya.

Iya. Albertina menempuh pendidikan dari SD, SMP hingga SMA di Ambon.

Ia adalah alumni Fakultas Hukum UGM tahun 1985.

Setelah berhasil lulus dari UGM, Albertina menempuh Magister Hukum di Universitas Jenderal Sudirman Purwokerto dan lulus 2004.

Tidak hanya menjalani hidup sebagai pelayan warung kopi, tapi Albertina juga pernah ditolak oleh pihak bank saat kredit rumah.

Aplikasi permohonan kredit yang ia ajukan ditolak karena gajinya sebagai hakim tidak cukup untuk kredit rumah.

Tahun 1990-1996 Albertina bertugas di PN Slawi, Tegal Jawa Tengah. Saat itu ia pulang pergi ke kantor naik sepeda motor.

Ia menolak tamu yang ingin menemuinya di rumah untuk menjaga kenetralan dalam menangani kasus.

Baca: Dewan Pengawas KPK yang Dipilih Diharapkan Bisa Lawan Anggapan Jokowi Tak Pro Pemberantasan Korupsi

Untuk mengirit biaya hidup atau pengeluaran, ia mengetik sendiri keputusan sidang dan dikerjakan di rumah, agar tidak perlu membayar pegawai juru ketik.

Bahkan hal itu juga bertujuan untuk berfikir dan mengambil keputusan tanpa campur tangan orang lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini