News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Cara Mengajukan Sanggahan Jika Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2019

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Gunakan Alasan yang Baik saat Menyanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019, Masa Sanggahan 3 Hari

TRIBUNNEWS.COM - Berdasarkan jadwal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS terakhir diumumkan pada, Senin (16/12/2019).

Hasil seleksi administrasi CPNS 2019 selain diumumkan melalui sscn.bkn.go.id dan laman resmi di masing-masing instansi.

Bagi pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) disarankan untuk menggunakan alasan yang baik dan benar ketika menyanggah hasil seleksi administrasi.

Berdasarkan Siaran Pers Nomor 092/RILIS/BKN/XII/2019 setelah masa pengumuman seleksi administrasi, pelamar yang telah menginput data dan dokumen sesuai persyaratan namun diverifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat melakukan proses sanggahan.

Masa sanggah maksimal 3 hari setelah pengumuman seleksi administrasi.

Pelamar yang ingin menyanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2019 dapat dilakukan melalui sscn.bkn.go.id.

Tentunya dengan login terlebih dahulu menggunakan akun pendaftaran.

Ilustrasi Gunakan Alasan yang Baik saat Menyanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019, Masa Sanggahan 3 Hari (Instagram/@bkngoidofficial)

Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi

Berikut cara sanggah hasil seleksi administrasi sebagaimana dikutip dari akun Instagram resmi BKN di @bkngoigofficial, Kamis (19/12/2019).

- Pertama, pelamar mengajukan sanggahan melalui web SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

- Tahapan kedua, sanggahan pelamar akan diverivikasi oleh panitian pelaksana seleksi CPNS Instansi.

- Tahapan ketiga, yakni pengumuman sanggahan diterima atau ditolak.

- Pengumuman ini akan pelamar terima maksimal tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.

Masa Sanggah (Tangkapan Layar dari sscn.bkn.go.id)

“Dalam melakukan sanggahan, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang atau memperbarui dokumen yang telah diunggah serta menambah dokumen apapun,” jelas Plt. Kepala Biro Humas BKN, Paryono sebagaimana dikutip dari BKN.go.id.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini