News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

CPNS 2019: Baru 486 dari Total 522 Instansi yang Rilis Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari Total 552 Instansi, Baru 486 Instansi yang Menyampaikan Pengumuman Hasil Seleksi Adminstrasi

Adapaun tahapan selanjutnya yakni masa sanggah yang berlangsung dari 16-26 Desember 2019. 

Jadwal Tahapan CPNS 2019

Terkait masa sanggah, berdasar jadwal yang dirilis BKN dalam surat bernomor K 26-30/V 205-4/99 tersebut, dimulai pada 16 desember hingga 26 Desember 2019.

Proses sanggahan melalui tahap masa sanggah maksimal 3 (tiga) hari pascapengumuman seleksi administrasi, kemudian instansi dapat mengumumkan kembali maksimal 7 (tujuh) hari setelahnya.

Diharapkan, pelamar dapat memanfaatkan masa sanggah tersebut dengan baik, dan perlu diketahui bahwa masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan data atau dokumen persyaratan yang telah diinput pelamar.

Sementara untuk jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), BKN menyampaikan bahwa akan dimulai pada 27 Januari 2020 hingga 28 Februari 2019.

Sementara untuk hasil SKD tersebut, akan diumumkan sekitar tanggal 22 sampai dengan 23 Maret 2020.

Selanjutnya, masing-masing instansi dapat
melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) mulai tanggal 25 Maret 2020 hingga 10 April
2020.

Pengumuman hasil seleksi tersebut disampaikan pada 27 hingga 30 April 2020 guna
integrasi nilai SKD dan SKB untuk kemudian diumumkan hasilnya tanggal 1 Mei 2020.

Berikut beberapa hal yang harus diketahui pelamar seleksi CPNS 2019 sebelum melakukan sanggahan.

1. Bukan Untuk Mengunggah Ulang

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau kepada pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 agar berhati-hati mempergunakan masa sanggah.

Plh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi di kanal yotube BKN, Senin (2/12/2019) menjelaskan masa sanggah digunakan bukan untuk memperbaiki kesalahan yang diakibatkan oleh pelamar.

Waktu sanggah merupakan suatu kesempatan yang diberikan kepada peserta pendaftar yang merasa tak puas atas hasil seleksi admintrasi, padahal merasa syarat sudah sesuai.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini