TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional resmi merilis nama pendaftar CPNS 2019 yang lolos tahap seleksi administrasi.
Melalui unggahan di akun Instagram @kementerian.atrbpn, Kamis (19/12/2019), Kementerian ATR/BPN menginformasikan pengumuman bagi peserta yang lulus seleksi administrasi penerimaan CPNS tahun 2019.
"Yuhuuuu... hasil seleksi administrasi CPNS Kementerian ATR/BPN sudah keluar. Selamat untuk 11.813 #SobATRBPN yang lulus, semoga lancar hingga tahap akhir dan untuk yang belum lulus tetap semangat, kalian hebat!!! Ayo tetap semangat berkontribusi untuk bangsa.
Peserta yang dinyatakan lulus terus berjuang, Tanah dan Ruang Indonesia memanggilmu. #CPNS2019
#ATRBPNkiniLebihBaik #MenujuIndonesiaMaju #CPNSATRBPN2019," tulis akun @kementerian.atrbpn.
Berikut informasi tentang hasil seleksi administrasi CPNS Kementerian ATR/BPN tahun 2019, dikutip dari https://www.atrbpn.go.id/.
Berdasarkan hasil verifikasi Seleksi Administrasi Penerimaan CPNS Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional tahun 2019 secara daring melalui portal sscsn dan hasil pelamar penyandang disabilitas dengan mengundang pelamar ke Kantor Kemeterian ATR/ BPN, maka diinformasikan bahwa :
1. Pelamar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
2. Pelamar yang tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Administrasi
3. Adapun keterangan terkait kelulusan seleksi administrasi dapat dilihat pada porta SSCSN dengan login akun masing-masing
4. Pelamar yang dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Administrasi berhak melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama 3x24 jam setelah pengumuman yaitu tanggal 16 s.d 19 Desember 2019 melalui portal sscsn dengan login akun masing-masing
5. Masa sanggah sebagaimana dimaksud agar dimanfaatkan untuk menyanggah hasil verifikasi, bukan untuk melakukan perbaikan data/ pilihan formasi jabatan/ dokumen unggahan
6. Panitia seleksi CPNS akan melakukan verifikasi/ memberikan jawaban terhadap sanggahan pelamar maksimal sampai dengan 26 Desember 2019
7. Pengumuman hasil sanggah akan diumumkan pada 27 Desember 2019
8. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti ujian SKD dengan metode CAT
9. Pelaksanaan SKD direncanakan pada 27 Januari sampai dengan 28 Februari 2020 sesuai dengan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K 26-30/V 205-4/99 tanggal 9 Desember 2019 perihal jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS tahun 2019
10. Detail informasi pelaksanaan, jadwal, dan lokasi ujian SKD akan diumumkan kemudian
11. Kelalaian pelamar dalam memcaba dan memahami pengumuman menjai tanggung jawab pelamar
12. keputusan panitia seleksi CPNS Kementerian ATR/BPN bersifat mutlak dna tidak dapat diganggu gugat
13. Pelamar dihimbau untuk selalu memantau pengumuman yang berkaitan dengan seleksi penerimaan CPNS Kementerian ATR/ BPN pada laman https:www.atrbpn.go.id.
Pelayanan dan penjelasan informasi terkait seleksi penerimaan CPNS Kementerian ATR/ BPN tahun 2019 dapat menghubungi call center di nomer telepon (021) 7393939 (ext 232) pada hari Senin s.d Jumat pukul 08.30 sampai dengan 16.00 WIB atau whatsapp di nomor 081297699518.
Daftar nama-nama yang lolos seleksi administrasi Kementerian Sosial CPNS tahun 2019.
Pelajari Masa Sanggah CPNS 2019
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan ingin menggunakan kesempatan masa sanggah untuk menyanggah.
Tahapan jadwal seleksi calon pegewai negeri sipil (CPNS) 2019 telah memasuki pengumuman hasil seleksi administrasi yang dimulai pada Kamis (12/12/2019).
Sesuai dengan jadwal terbaru tentang pelaksanaan seleksi CPNS 2019 yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS telah berlangsung hingga Senin (16/12/2019).
Setelah itu, tahapan selanjutnya yakni masa sanggah yang akan dimulai pada 16 Desember hingga 26 Desember 2019.
Bagi peserta seleksi calon pegewai negeri sipil (CPNS) 2019 yang tidak lolos di pengumuman hasil seleksi administrasi karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS), masih dapat menggunakan masa sanggah.
Proses sanggahan melalui tahap masa sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman seleksi administrasi, kemudian instansi dapat mengumumkan kembali maksimal 7 (tujuh) hari setelahnya.
Diharapkan, pelamar dapat memanfaatkan masa sanggah tersebut dengan baik, dan perlu diketahui bahwa masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan data atau dokumen persyaratan yang telah diinput pelamar.
Berikut beberapa hal yang harus diketahui pelamar seleksi CPNS 2019 sebelum melakukan sanggahan.
1. Bukan Untuk Mengunggah Ulang
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau kepada pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 agar berhati-hati mempergunakan masa sanggah.
Plh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi di kanal YouTube BKN, Senin (2/12/2019) menjelaskan masa sanggah digunakan bukan untuk memperbaiki kesalahan yang diakibatkan oleh pelamar.
Waktu sanggah merupakan suatu kesempatan yang diberikan kepada peserta pendaftar yang merasa tak puas atas hasil seleksi admintrasi, padahal merasa syarat sudah sesuai.
"Ada masa waktu di mana teman-teman bisa mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi yang dilakukan oleh administrator instansi selama tiga hari," kata Mohammad Ridwan, melalui siaran BKN, Senin (2/12/2019) seperti dikutip Tribunnews.
Ia menegaskan, masa sanggah bukan dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan seperti perubahan nama, mengunggah ulang dokumen atau kesalahan lainnya yang dibuat oleh pelamar.
"Masa sanggah itu tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali, mengunggah ulang, atau yang lain-lain," terang Ridwan.
2. Mekanisme masa sanggah
Mekanisme untuk menggunakan waktu sanggah, dijelaskan oleh Ridwan pihaknya akan menyediakan sebuah text file.
Text file tersebut nantinya dapat diisi oleh penyanggah mengenai hal yang disanggah.
"Jadi nanti akan kami sediakan satu text file yang dibatasi jumlahnya, minimal 100 kata, Karena kalau lebih dari 100 kata, bukan menyanggah namanya, curhat," ujar Ridwan.
Ia mengingatkan agar pengguna waktu sanggah berhati-hati dalam mempergunakan kesempatan tersebut, terlebih persoalan pemilihan kata dan juga kalimat serta hal yang akan disanggah.
"Jadi orang menyanggah terhadap keputusan panitia, khusus untuk hal-hal tertentu yang memang diwajibkan."
"Karena itu akan menjadi satu-satunya jawaban terhadap respon kita di sanggahan itu, jadi harus hati-hati dan clear betul," terangnya.
Tonton video selengkapnya.
3. Contoh Sanggahan yang Dapat Dilakukan
Ridwan memberi contoh, sanggahan yang dapat dilakukan di antaranya nilai IPK yang di-input saat mendaftar tidak sama dengan ketentuan karena kesalahan sistem."Misalnya, IPK minimum 2.75, kemudian dokumen kita submit dengan 2.80. Karena human error atau cache, dianggap 2.60"
"Sehingga di bawah passing grade, itu bisa disanggah," kata Ridwan.
Ridwan menjelaskan pelamar yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi dapat saja berubah menjadi memenuhi syarat (MS) melalui masa sanggah ini.
Ia menilai hal itu dapat saja terjadi, namun demikian, menurutnya juga tergantung oleh instansi yang dilamar dalam menanggapi penyanggah.
"Bisa (mengubah keputusan akhir). Kemungkinan selalu ada, tergantung instansi. Kalau instansi yang kita lamar melihat sanggahan kita benar, kemudian akan ada kemungkinan yang tadinya TMS (tidak memenuhi syarat), itu diubah menjadi MS (memenuhi syarat)," papar dia.
4. Tahapan Masa Sanggah
Adapun tahapan dan cara melakukan sanggahan seperti diinformasikan melalui akun instagram resmi BKN di @bkngoigofficial, yakni.
Pertama, pelamar mengajukan sanggahan melalui web SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Tahapan kedua, nantinya sanggahan tersebut akan diverivikasi oleh panitian pelaksana seleksi CPNS Instansi.
Dan tahapan ketiga, yakni pengumuman sanggahan yang berisikan informasi diterima atau ditolaknya pelamar.
Pengumuman ini akan berselang maksimal tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.