Dewan pengawas yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.
Namun, untuk pembentukan dewan penga was yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.
Pelantikan dewan pengawas akan berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang sudah terpilih, yakni pada 21 Desember mendatang.
Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Yusril Membantah
Sementara itu, Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menepis kabar yang menyebut dirinya akan menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Yusril memastikan dirinya tidak akan mengisi posisi Dewan Pengawas KPK karena tidak berminat dengan posisi tersebut.
"Saya sendiri dengan segala permohonan maaf sama sekali tidak berminat dan tidak bersedia menduduki jabatan sebagai Dewas KPK tersebut," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2019).
Yusril menuturkan, ia memilih tetap menjadi advokat profesional yang oleh Undang-Undang Advokat dikategorikan sebagai penegak hukum daripada menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu menambahkan, hingga kini dirinya sama sekali belum mendapat kabar terkait penunjukannya sebagai anggota Dewan Pengawas KPK.
"Karena itu, saya menganggap bahwa disebut-sebutnya nama saya sebagai salah satu calon Dewas KPK hanyalah kabar burung belaka," ujar Yusril.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo sudah mengantongi nama-nama yang akan menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, nama-nama itu masih dalam proses finalisasi.
Jokowi menyebutkan, saat ini timnya sedang mengecek rekam jejak calon anggota Dewan Pengawas KPK itu.