TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah manusia separuh dewa.
"Lima orang Dewas KPK. Satu ketua dan empat anggota adalah manusia separuh dewa sifatnya. Urusan dunianya sudah selesai," ujarnya saat ditemui di acara Indonesia Podcast Show 02 dalam diskusi bertajuk "Pasti Tanpa Korupsi, Peran Penting Dewan Pengawas KPK" di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.
"Ketua maupun Dewas paling tidak 50-75% sifat-sifat kenabian itu melekat pada mereka. Manusia separuh dewa supaya bisa tuntas dalam melaksanakan tugas," tambahnya.
Menurut Ali, dengan begitu bisa memberikan jawaban seberapa jauh harapan dan tanggung jawab masyarakat terhadap Dewas dan pertanggungjawaban mereka terhadap publik.
Baca: Pro dan Kontra Warnai Pelantikan Komisioner dan Dewan Pengawas KPK
Ali Mochtar meyakini, 5 orang nama-nama yang dipilih oleh presiden yang nantinya akan menjadi Dewas KPK tidak akan meleset dan merupakan orang orang terbaik.
Lanjutnya, terkait siapa sosok yang cocok menjadi Dewas KPK, Ali menyebutkan bisa saja dari kalangan ahli dan pakar hukum.
"Tentu saja mereka yang mempunyai umur, tapi tidak mustahil orang-orang yang memiliki kapasitas dan keilmuan hukum bisa saja," ucap Ali.
Sudah rampung
Presiden Joko Widodo sudah merampungkan susunan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi menyebut lima anggota Dewan Pengawas datang dari latar belakang yang berbeda-beda.
"Ada dari hakim, ada dari jaksa, ada dari mantan KPK, ekonom, akademisi/ahli pidana," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di sela-sela kunjungannya ke ibu kota baru, Rabu (18/12/2019).
Namun, Jokowi belum mau menyebutkan nama-nama kelima orang tersebut. Jokowi meminta publik bersabar hingga pelantikan.
Baca: Mengenal Sosok Tumpak Hatorangan Panggabean yang Diusulkan Jadi Dewan Pengawas KPK
Kendati demikian ia memastikan bahwa yang dipilih adalah orang-orang baik.
"Namanya nanti lah. Sehari aja kok. Yang jelas nama nama yang baik. Saya memastikan," katanya.
Dewan pengawas yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.
Namun, untuk pembentukan dewan penga was yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.
Pelantikan dewan pengawas akan berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang sudah terpilih, yakni pada 21 Desember mendatang.
Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Yusril Membantah
Sementara itu, Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menepis kabar yang menyebut dirinya akan menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Yusril memastikan dirinya tidak akan mengisi posisi Dewan Pengawas KPK karena tidak berminat dengan posisi tersebut.
"Saya sendiri dengan segala permohonan maaf sama sekali tidak berminat dan tidak bersedia menduduki jabatan sebagai Dewas KPK tersebut," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2019).
Yusril menuturkan, ia memilih tetap menjadi advokat profesional yang oleh Undang-Undang Advokat dikategorikan sebagai penegak hukum daripada menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu menambahkan, hingga kini dirinya sama sekali belum mendapat kabar terkait penunjukannya sebagai anggota Dewan Pengawas KPK.
"Karena itu, saya menganggap bahwa disebut-sebutnya nama saya sebagai salah satu calon Dewas KPK hanyalah kabar burung belaka," ujar Yusril.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo sudah mengantongi nama-nama yang akan menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, nama-nama itu masih dalam proses finalisasi.
Jokowi menyebutkan, saat ini timnya sedang mengecek rekam jejak calon anggota Dewan Pengawas KPK itu.
"Proses finalisasi. Juga melihat satu per satu track record-nya seperti apa, integritas, semua," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Dewan pengawas yang terdiri dari lima orang itu merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan Dewan Pengawas KPK diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh presiden melalui panitia seleksi. Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa presiden menunjuk langsung.
Pelantikan Dewan Pengawas KPK akan berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang sudah terpilih.
Tugas dewan pengawas antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.