TRIBUNNEWS.COM - Instansi Kejaksaan Agung telah mengumumkan hasil seleksi administrasi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019.
Pengumuman tersebut dikeluarkan di laman resmi Kejaksaan, rekrutmen.kejaksaan.go.id.
Anda juga dapat mengecek kelulusan di portal tunggal pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id.
Sebanyak 29.120 pelamar berhasil lolos seleksi administrasi CPNS Kejaksaan tahun ini.
Melalui pengumuman Nomor: PENG-506/C/Cp.2/12/2019 dijelaskan peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengambil Kartu Tanda Peserta Ujian di Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi.
Pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian dapat diambil mulai, pada Kamis (2/1/2020) hingga Jumat (3/1/2020) pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.
Namun hingga saat ini jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) belum diketahui dengan pasti.
Pihak Kejaksaan memastikan akan memberikan pengumuman melalui laman resmi mereka.
Bagi para peserta yang nama dan nomor registrasinya tidak ada di dalam lampiran untuk dapat melakukan pengecekan pada akun masing-masing di laman resmi SSCN.
Dalam akun para pelamar tersebut sudah dijelaskan faktor penyebab ketidak lulusan peserta pada seleksi administrasi CPNS 2019.
Para pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi Kejaksaan CPNS tahun ini diberi kesempatan untuk melakukan sanggah.
Kejaksaan memberikan waktu sanggah selama tiga hari, yakni mulai Sabtu (21/12/2019) hingga Senin (23/12/2019).
Sanggahan dapat dilakukan melalui laman tunggal resmi SSCN.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan panitia seleksi CPNS 2019 Kejaksaan akan melakukan verifikasi ulang terhadap sanggahan para pelamar.
Pengumuman hasil sanggah Kejaksaan akan dirilis, pada Jumat (27/12/2019).
Cara Melakukan Sanggah
Dikutip dari Tribunnews.com, berikut cara melakukan sanggahan pada CPNS 2019:
1. Cek langsung dan masuk ke website masing-masing instansi untuk mengetahui informasi pengumuman seleksi adminitrasi.
2. Kemudian login menggunakan NIK dan password di sscn.bkn.go.id., cek pada bagian pengumuman hasil seleksi administrasi Anda di bagian bawah formulir resume Anda.
3. Setelah Anda mendapatkan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019, Anda dapat memilih tombol sanggahan.
Pelamar hanya dapat menyanggah kesalahan dokumen, tapi Anda tidak dapat memasukkan dokumen baru.
Peserta hanya bisa memberi alasan di dokumen yang menjadi kesalahan kalian sehingga tidak lulus seleksi administrasi.
4. Berikan alasan yang masuk akal dan sesuai dengan kesalahan yang telah Anda lakukan di SSCN maksimal 100 kata, sebaiknya Anda segera melakukan sanggahan ketika informasi pengumuman telah disampaikan, karena masa sanggah hanya disediakan waktu 3 hari.
5. Nantinya sanggahan Anda akan dipertimbangkan kembali, dan pengumuman verifikasi sanggahan akan diumumkan di portal SSCN.
Apabila sanggahan peserta diterima maka status peserta akan berganti menjadi lolos seleksi, dan melanjutkan pada tahap seleksi berikutnya.
Namun jika sanggahan tidak diterima maka pada informasi pengumuman peserta masih dinyatakan belum lolos seleksi pada tahap pertama ini.
Pengumuman tersebut juga menjelaskan bagi pelamar yang pada CPNS 2018 dinyatakan P1/TL (memenuhi passing grade namun tidak masuk ke dalam jumlah tiga kali alokasi formasi) dan memilih tidak mengikuti ujian maka tidak perlu mengikuti SKD.
Para peserta juga diwajibkan untuk melakukan pengecekan rutin agar mendapatkan informasi CPNS 2019 di laman resmi SSCN https://sscn.bkn.go.id serta laman resmi Kejaksaan rekrutmen.kejaksaan.go.id.
Daftar nama yang lulus seleksi administrasi CPNS Kejaksaan 2019 dapat dilihat di sini.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)