TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Jumat (20/12/2019) hari ini.
Kelima pimpinan lembaga anti-rasuah ini akan dilantik di Istana Negara pukul 14.30 WIB.
Sebelumnya, kelima pimpinan KPK tersebut telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI.
Kemudian mereka dipilih oleh 56 anggota Komisi III DPR yang mewakili seluruh fraksi lewat mekanisme pemungutan suara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019) dini hari.
Berikut lima pimpinan KPK terpilih sesuai dengan yang dibacakan oleh Ketua Komisi III Azis Syamsuddin:
1. Nawawi Pomolango (hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali) dengan jumlah suara 50
2. Lili Pintauli Siregar (Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban/LPSK) periode 2013-2018) dengan jumlah suara 44
3. Nurul Ghufron (Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember) dengan jumlah suara 51
4. Alexander Marwata (komisioner KPK petahana sekaligus mantan hakim tindak pidana korupsi) dengan jumlah suara 53
5. Irjen Firli Bahuri (Kepala Polda Sumatera Selatan) dengan jumlah suara 56.
Setelah membacakan masing-masing nama itu, Azis meminta persetujuan anggota rapat dengan bertanya, "Bisa disepakati?"
Sebagian anggota rapat pun berteriak, "Bisa".
Sebagian lagi "Setuju".
Selanjutnya, rapat tersebut diskors lima menit untuk memilih satu orang dari lima tersebut sebagai ketua baru KPK.
Baca: Profil Singkat Taufiequrachman Ruki, Calon Dewan Pengawan KPK, Pernah Terima Satyalencana Kesetiaan
Baca: Ketua KPK Terpilih Firli Bahuri Menyatakan KPK Butuh Dewan Pengawas
Tak lama, seluruh anggota Komisi III sepakat menetapkan Irjen Firli Bahuri (yang kini berpangkat Komisaris Jenderal/Komjen) sebagai Ketua KPK.
"Berdasarkan diskusi, musyawarah dari seluruh perwakilan fraksi yang hadir menyepakati untuk menjabat Ketua KPK masa bakti 2019-2023 sebagai ketua adalah saudara Firli Bahuri," ujar Aziz Syamsuddin saat memimpin rapat.
Sebelumnya, nama Firli Bahuri sempat menuai kontroversi dan jadi sorotan di masyarakat.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu disebut memiliki kekayaan lebih dari Rp 18 miliar.
Selain itu, sebanyak 500 pegawai KPK telah menandatangani penolakan capim KPK Irjen Firli untuk menjadi pimpinan KPK peridoe 2019-2023.
Tak hanya itu, Irjen Firli disebut-sebut diduga melakukan pelanggaran etik saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
Bocoran Nama Dewan Pengawas KPK
Selain akan melantik lima pimpinan KPK, Jokowi juga akan mengangkat lima anggota Dewan Pengawas KPK.
Saat dikonfirmasi di sela-sela kunjungannya di Balikpapan Rabu (18/12/2019) lalu, Jokowi membenarkan, pelantikan akan berlangsung Jumat ini.
"Iya Jumat dilantik," kata Jokowi.
Presiden juga memberikan bocoran soal siapa saja sosok yang akan 'mengawasi' KPK.
Jokowi menyebut nama-nama itu berasal dari berbagai latar belakang yakni hakim, jaksa, mantan pimpinan KPK, ekonom, hingga ahli hukum.
Jokowi juga menyebut nama beberapa calonnya, yakni Artidjo Alkostar, Albertina ho, hingga eks pimpinan KPK Taufiqurrahman Ruki.
Namun, hingga kini belum ada pengumuman lebih lanjut siapa saja yang akan menjabat anggota Dewan Pengawas KPK.
"Ada hakim Albertine Ho, itu tapi belum diputuskan loh ya, Pak Artidjo, saya ingat tapi lupa, dan belum diputuskan," ujar Jokowi sembari menambahkan nama Taufiqurrahman Ruki.
Presiden memastikan, orang-orang yang terpilih sebagai Dewan Pengawas adalah orang-orang yang baik.
"Saya kira itu namanya ya nanti ditunggu sehari saja kok, yang jelas nama-namanya nama yang baiklah, saya memastikan nama yang baik," tegas Presiden, dikutip dari Kompas.com.
Mengenai calon dari jaksa dan ekonom, Presiden belum mau menyebutkan nama-nama mereka.
"Jaksa siapa ya, ada jaksa yang tidak aktif lagi (pensiun) kelihatannya, kalau ekonom masuk biar seimbang, (anggota Dewan Pengawas) pasti baik-baiklah," ujar Presiden.
Dewan pengawas yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK.
Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.
Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur, Presiden menunjuk langsung.
Pelantikan Dewan Pengawas KPK akan berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang sudah terpilih.
Dewan Pengawas KPK bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Ihsanuddin)