Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono untuk menjadi anggota dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut dibenarkan Harjono saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
"Iya benar sudah dihubungi (pihak Istana)," ujar Harjono.
Menurut dia, pihak Istana memberitahu bahwa dirinya diminta untuk menjadi anggota dewan pengawas lembaga antirasuah tadi malam.
"Saya mikir-mikir dulu, tadi pagi (menyatakan bersedia)," ucap Harjono.
Baca : Firli Bahuri & Jajaran Cium Tangan Sebelum Menyadap, Saktinya Dewan Pengawas KPK di Mata Haris Azhar
Baca: Ali Mochtar Ngabalin: Jokowi Berpandangan Adanya Dewan Pengawas KPK dalam Rangka Memperkuat KPK
Harjono menjadi hakim MK selama dua periode sejak Agustus 2003 hingga Maret 2014.
Saat ini, dirinya menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) sejak Juni 2017.
Berdasarkan informasi, pelantikan dewan pengawas KPK dilaksanakan di Istana Negara, siang ini sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat kunjungan ke Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu kemarin, Jokowi mengungkap beberapa nama calon dewan pengawas lembaga antirasuah itu.
Seperti nama Artidjo Alkostar, Albertina Ho, dan Taufiqurrahman Ruki.
"Sudah masuk (namanya), tapi belum difinalkan. Ada hakim, jaksa, mantan KPK, ekonom, akademisi, ada juga ahli pidana," ujar Jokowi saat itu.
Pelantikan dewan pengawas, berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang telah lolos proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR.
Dewan pengawas yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK.
Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Biodata
Dikutip dari situs MK, Dr. Harjono, S.H., MCL lahir di Nganjuk pada 31 Maret 1948.
Pada 24 Maret 2009 disumpah menggantikan Jimly Asshiddiqie yang mengundurkan diri sebagai hakim MK pada tanggal 6 Oktober 2008.
Menyelesaikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 1977 o Master of Comparative Law, School of Law Southern Methodist Unversity, Dallars, Texas, AS, 1981.
Dia juga Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga, 1994.
Sarjono pernah meraih gelar sebagai Dosen Teladan Tingkat Nasional (1995).
Beragam aktivitas keorganisasian pernah diikutinya seperti menjadi anggota kehormatan Pusat Studi Hak Asasi Manusia FH Unair, anggota Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, dan Wakil Ketua Asosiasi Pengajar Pengajar HTN/ HAN Jawa Timur.
Suami Siti Sundari yang menyukai kegiatan berkebun ini juga adalah Tim Ahli Redaksi Umum Harian Surabaya Post (1991-1993), Tim Ahli Departemen Kehakiman dalam Penyusunan RUU Kewarganegaraaan an Tim ahli Perancang Peraturan Daerah Kota Surabaya.
Terakhir, bapak dari empat anak, yaitu Harika, Dyah, Raditiyo, dan Galih, ini adalah anggota MPR RI unsur Utusan Daerah dari Provinsi Jawa Timur sebelum diangkat menjadi hakim konstitusi.