TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mochammad Jasin menyoroti kewenangan yang dimiliki oleh Dewan Pengawas KPK.
Menurutnya, dalam revisi Undang-undang KPK, tidak disebutkan mengenai kewenangan penyidikan dan penugasannya.
Sehingga ia pun membandingkan dengan kepemimpinan KPK sebelumnya, yang sudah diatur dalam Undang-undang menjadi pimpinan tertinggi.
"Jadi pada kepemimpinan kesatu sampai keempat itu, diatur dalam Undang-undang bahwa KPK pimpinan tertinggi ada di pimpinan KPK," ujar Mochammad Jasin di Studio Menara Kompas, Kamis (19/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Semua bekerja untuk keberhasilan KPK, itu dalam melakukan tugas dan fungsinya," jelasnya.
Kemudian Yasin menyebut kewenangan penyidikan dari KPK tersebut menjadi sebuah permasalahan.
"Sekarang yang menjadi permasalahan, dewan pengawas itu siapa, apakah punya kewenangan penyidikan dan penugasan atau tidak, tidak diatur dalam Undang-undang," ungkapnya.
Jasin mengatakan, fungsi Dewan Pengawas KPK seharusnya mengawasi yang tidak benar menjadi benar, bukan masuk dalam proses penyidikan.
"Kalau mengawasi, biasanya ultimate targetnya adalah merubah hal yang tidak benar menjadi benar," jelas Mochammad Jasin.
Diketahui, Dewan pengawas KPK berwenang memberi atau tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan KPK.
Sementara, Peneliti Transparency International Indonesia, Wawan Suyatmiko mengatakan Dewan Pengawas KPK mempunyai kekuatan atau pro justitia.
"Kalau saya melihat dari sisi analitis, ada dua matahari kembar," ujar Wawan Suyatmiko.
"Di KPK ada pimpinan, ada dewan pengawas, dan dewan pengawas itu punya pro justitia," jelasnya.
Ia mengatakan Dewan Pengawas KPK mempunyai pro justitia, sehingga KPK harus izin terlebih dulu kepada dewan pengawas, apabila ingin melakukan penyadapan, penggeledahan, ataupun penyitaan.
"Kenapa tiga bulan terakhir tidak ada OTT (operasi tangkap tangan)? di Undang-undang yang baru, izin mulai penyadapan, penggeledahan, penyitaan itu ada di dewan pengawas," katanya.
"Kenapa tiga bulan terakhir tidak ada, karena belum ada dewan pengawasnya," lanjut Wawan.
Menurutnya, karena selama tiga bulan terakhir KPK tidak melakukan OTT, maka harapan publik terhadap KPK menurun.
"Betapa tiga bulan ini reaksi publik saya pikir benar juga kalau dibilang harapan publik mulai turun, kalau kita survei," ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Direktur Visi Integritas, Emerson Yuntho menyebut pembentukan Dewan Pengawas KPK akan menghambat proses hukum dari KPK.
Emerson mengaku beberapa pihak menolak dari pembentukan Dewan Pengawas KPK tersebut.
Menurutnya, penolakan tersebut karena KPK adalah sebuah lembaga independen.
"Sebetulnya kita sendiri sejak awal menolak konsep soal dewan pengawas, ini lembaga independen," ujar Emerson Yuntho di Studio Menara Kompas, Sabtu (14/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Kalau kita lihat tugas atau kewenangan dari dewan pengawas, dia memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan."
"Ini akan mengganggu proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK," jelas Emerson.
Emerson juga menyebut, ada kemungkinan kasus yang sedang ditangani oleh KPK bisa bocor kepada publik.
"Bukan tidak mungkin di beberapa kasus terjadi pembocoran kasus yang sedang dilakukan KPK," katanya.
Ditanya terkait pembentukan Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Jokowi apakah bisa memperkuat lembaga KPK, Emerson menolaknya.
Menurutnya, Dewan Pengawas KPK akan memperpanjang proses birokrasi dari KPK.
"Memperkuat gimana, itu menambah panjang birokrasi dalam proses penyadapan misalnya," ungkap Emerson.
Emerson Yuntho juga menyebut selama ini lembaga KPK sudah diawasi.
Sehingga menurutnya keliru jika KPK disebut tidak ada yang mengawasi menjadi alasan pembentukan Dewan Pengawas KPK.
Menurut Emerson, selama ini KPK sudah diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi III.
"Kalau dibilang selama ini KPK tidak diawasi, saya kira keliru," ujar Emerson Yuntho.
"Selama ini KPK sudah diawasi Komisi III DPR, walaupun mitra, juga diawasi," jelasnya.
Sehingga menurut Emerson, Komisi III DPR sudah mengawasi KPK, dan KPK juga memberikan laporan kinerjanya ke DPR.
"Artinya kalau ada kekeliruan, diawasi oleh komisi III, paling tidak KPK memberikan laporan ke DPR," lanjutnya.
Selain itu, dalam keuangan KPK, sudah ada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengawasi.
Sementara, menurut Emerson, untuk proses penyadapan oleh KPK, sudah ada Menkominfo yang mengawasinya.
"Keuangan diawasi oleh BPK, untuk penyadapan ada Menkominfo," ungkapnya.
Ia mengatakan, dalam internalnya, KPK sudah mempunyai satuan pengawas internal dan komite etik, jika ada pelanggaran kode etik.
"Selain itu, di internal sendiri mereka punya satuan pengawas internal, kemudian ada komite etik," tambah Emerson. (Tribunnews.com/Nuryanti)