TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakil Ketua MK Harjono, membenarkan dihubungi Jokowi untuk menjadi satu dari lima Anggota Dewan Pengawas KPK.
"Ia benar saya sudah dihubungi," kata Harjono saat dikonfirmasi, Jumat (20/12/2019) dikutip dari Kompas.com.
Pemberitahuan tersebut disebut Harjono baru diterimanya semalam.
Harjono pun menerima permintaan tersebut.
"Ya karena itu amanah yang diberikan ke saya, saya menghargai lah," kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini.
Dengan terkonfirmasinya Harjono, maka sudah ada empat nama yang telah muncul untuk menjadi Dewan Pengawas KPK.
Sebelumnya, Presiden Jokowi membenarkan agenda pelantikan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini, Jumat (20/12/2019).
Dilansir Kompas.com, hal itu terkonfirmasi oleh Jokowi di sela-sela kunjungannya di Balikpapan, Rabu (18/12/2019).
"Iya Jumat dilantik," kata Jokowi.
Baca: Jelang Pelantikan Dewan Pengawas KPK, Muncul Nama Artidjo, Taufiequrachman Ruki dan Albertina Ho
Sementara itu Jokowi juga sedikit membocorkan nama-nama yang diusulkan menjadi Dewan Pengawas KPK.
Jokowi menyebut dewan pengawas berasal dari berbagai latar belakang yakni hakim, jaksa, mantan pimpinan KPK, ekonom, hingga ahli hukum.
Jokowi juga menyebut nama beberapa calonnya, yakni Artidjo Alkostar, Albertina ho hingga eks pimpinan KPK Taufiqurrahman Ruki.
Hingga kini, belum ada pengumuman lebih lanjut dan lebih rinci terkait siapa saja yang akan menduduki posisi Dewan Pengawas KPK tersebut.
Mengenai sistem pelantikan, belum diketahui juga apakah Jokowi akan terlebih dahulu mengumumkan kelima nama sebelum dilantik.
Baca: Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Dukung Artidjo dan Albertina Ho Jadi Dewan Pengawas KPK
Dikabarkan, pelantikan Dewan Pengawas KPK akan diselenggarakan di Istana Negara pukul 14.30 WIB nanti.
Sebelumnya dikabarkan beberapa nama yang diusulkan menjadi anggota Dewan Pengawas KPK antara lain Artidjo Alkostar, Taufiequrachman, dan Albertina Ho.
Berikut profil singkatnya:
Artidjo Alkostar
Artidjo Alkostar merupakan lulusan sarjana hukum di UII Yogyakarta dan Master of Laws di Nort Western University Chicago.
Dalam kariernya Artidjo pernah menjadi Direktur LBH Yogyakarta dosen fakultas hukum di UII dan menjadi hakim agung di Mahkamah Agung sejak tahun 2000 hingga 2018.
Mantan Hakim Agung Artidjo dikenal kerap memberikan hukuman berat kepada terpidana korupsi.
Di antara kasus besar yang ditangani Artidjo pernah memperberat hukuman Anas Urbaningrum dalam korupsi wisma atlet dari 7 tahun menjadi 14 tahun.
Dan Angelina Sondakh dari 4 tahun menjadi 12 tahun.
Taufiequrachman Ruki
Taufiequrachman Ruki adalah Ketua KPK pertama periode 2003-2007.
Pada 2015 lalu, Taufiequrachman Ruki pernah ditunjuk sebagai pimpinan sementara KPK oleh Presiden Jokowi.
Dikutip dari Kompas.com, Taufiequrachman bersama Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi SP, mengisi kekosongan tiga pimpinan KPK, termasuk dua pimpinan yang diberhentikan sementara oleh Jokowi.
Taufiequrachman termasuk salah satu tokoh yang membidani lahirnya lembaga antikorupsi tersebut.
Ia pernah menjadi anggota Panitia Pengarah Pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Depkeh dan HAM RI).
Taufieq sebelumnya bergabung dalam kepolisian, jabatan terakhirnya sebagai Sekretaris Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar pada 1992.
Dalam kepolisian, ia mempunyai pangkat Irjen (Pol).
Albertina Ho
Baca: Akan Dilantik, Inilah Harapan Ketua KPK Baru Firli Bahuri Terkait Pemberantasan Korupsi
Albertina Ho saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.
Ia merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) 1985.
Albertina menempuh Magister Hukum di Universitas Jenderal Sudirman Purwokerto dan lulus 2004.
Albertina pernah menjalani hidup sebagai pelayan warung kopi.
Albertina juga pernah ditolak oleh pihak bank saat mengajukan kredit rumah.
Aplikasi permohonan kredit yang ia ajukan ditolak, karena gajinya sebagai hakim tidak cukup untuk kredit rumah.
Albertina dikenal sebagai ketua majelis hakim yang menangani perkara kasus suap Gayus Tambunan.
Dirinya saat itu menghukum Gayus Tambunan dengan tujuh tahun penjara.
Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Nantinya, pelantikan Dewan Pengawas KPK bersamaan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang telah lolos uji kepatutan dan kelayakan di DPR.
Mereka adalah Irjen Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar, dan Nawawi Pomolango.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto/Nuryanti) (Kompas.com/Ihsanuddin/Laksono Hari Wiwoho)