"Saya kira dewan pengawas adalah sistem yang akan bakal merusak kinerja KPK ke depan," jelas Refly.
Sebab, menurut Refly ada overlapping dalam pengangkatan Dewan Pengawas KPK.
"Ini pengawas tapi juga memiliki fungsi yudisial, tapi dia bersifat pasif," ungkapnya.
Dewan Pengawas KPK hanya bisa memberikan izin penyadapan jika sudah ada gelar perkara.
Padahal, untuk melakukan gelar perkara, seharusnya sudah ada minimal dua alat bukti serta sudah ada calon tersangkanya.
"Jadi nanti soal kecepatan soal koordinasi, dan lain sebagainya itu tetap menjadi persoalan, jadi ada birokrasi yang akan panjang, itu satu soal yang harus kita selesaikan," paparnya.
Persoalan yang kedua, terkait dengan orang-orang yang akan menduduki jabatan Dewan Pengawas KPK.
Refly menyebut, Altidjo Alkostar yang merupakan satu dari lima anggota Dewan Pengawas yang dipilih Presiden Jokowi.
Menurut Refly, Altidjo Alkostar adalah sosok yang luar biasa.
Altidjo Alkostar adalah mantan hakim Mahkamah Agung (MA).
Altidjo Alkostar terkenal sebagai hakim yang tidak berkompromi dengan hukuman para koruptor.
"Artidjo lah yang membuat para koruptor ini tidak berani mengajukan kasasi ke MA, karena kalau mengajukan kasasi bukannya diperingan hukumannya, tapi malah diperberat, akibatnya rata-rata kapok kan," jelas Refly.
Namun, menurut Refly, setelah Altidjo Alkostar tidak ada, MA sekarang justru menjadi agak lembek.
"Di tingkat bawah KPK sudah mulai kalah, padahal sebelumnya kemenangannya 100 persen," ujarnya.