News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil Firli Bahuri, Ketua KPK Baru yang Sarat Kontroversi dan Pernah Ditolak 500 Pegawai KPK

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode 2019-2023 Irjen Firli Bahuri.

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Jumat (20/12/2019).

Kelima pimpinan lembaga anti-rasuah ini akan dilantik di Istana Negara pukul 14.30 WIB.

Mereka adalah Nawawi Pomolango; Lili Pintauli Siregar; Nurul Ghufron; Alexander Marwata; dan Firli Bahuri.

Dari lima nama pimpinan KPK itu, Firli Bahuri terpilih sebagai Ketua KPK yang baru karena mendapat perolehan suara tertinggi.

Firli Bahuri adalah sosok yang sempat menuai kontroversi dan jadi sorotan di masyarakat sejak tahapan seleksi calon pimpinan (capim) KPK.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan disebut memiliki kekayaan lebih dari Rp 18 miliar.

Selain itu, sebanyak 500 pegawai KPK telah menandatangani penolakan Firli Bahuri yang saat itu masih mengikuti tes capim untuk menjadi pimpinan KPK peridoe 2019-2023.

Tak hanya itu, Irjen Firli disebut-sebut diduga melakukan pelanggaran etik saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Berikut rangkuman sosok dan sepak terjang Irjen Firli, dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:

1. Biodata Irjen Firli Bahuri

Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). Uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK akan berlangsung selama dua hari yaitu pada 11-12 September 2019. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Irjen Firli Bahuri lahir di Prabumulih, Sumatera Selatan, pada 7 November 1963.

Ia pertama kali menjadi anggota Polri sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1990.

Firli kemudian masuk di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tahun 1997.

Pada 2004, dia kemudian menempuh Sekolah Pimpinan Menengah (Sespimen).

Baca: Ali Ngabalin Sebut Dewan Pengawas KPK Manusia Setengah Dewa, Mahfud MD Nilai Publik Akan Wow

Baca: Ketua KPK Baru Komjen Firli Bahuri, Putra Sumatera Selatan yang Pernah Jadi Ajudan Wapres Boediono

2. Riwayat jabatan

Pada 2001, Firli menjabat Kapolres Persiapan Lampung Timur.

Kariernya berlanjut dengan ditarik ke Polda Metro Jaya menjadi Kasat III Ditreskrimum pada 2005-2006.

Selanjutnya dua kali berturut turut menjadi Kapolres, yakni Kapolres Kebumen dan Kapolres Brebes pada 2008 saat pangkatnya masih AKBP.

Karirnya semakin moncer ketika ditarik ke ibu kota menjadi Wakapolres Metro Jakarta Pusat, tahun 2009 lalu.

Kepercayaan terus mengalir padanya ketika didapuk menjadi Asisten Sespri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2010.

Keluar dari Istana, lantas memegang jabatan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng tahun 2011.

Firli kembali ke Istana dan kali ini menjadi ajudan Wapres RI tahun 2012, saat itu Boediono.

Dengan pangkat komisaris besar, membawanya Firli menjabat Wakapolda Banten tahun 2014.

Firli juga sempat mendapat promosi Brigjen Pol saat dimutasi jadi Karo Dalops Sops Polri pada 2016.

Setelah itu, bintang satu (Brigjen) berada di pundaknya kala menjabat Wakapolda Jawa Tengah pada 2016.

Berturut-turut, mulai 2017, Firli menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat untuk menggantikan pejabat sebelumnya Brigjen Pol Umar Septono.

Tak lama kemudian, Firli dilantik pimpinan KPK sebagai Deputi Penindakan KPK pada 6 April 2018.

Kapolda Sumatera Selatan sekaligus calon pimpinan KPK, Irjen Pol Firli Bahuri usai melaksanakan tes pembuatan makalah di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2019). (Tribunnews.com/ Rizal Bomantama)

Saat di KPK, Firli masih berpangkat Brigjen Pol pada April 2018.

Tak berselang lama, kenaikan pangkat pun diterimanya menjadi bintang dua (Irjen).

Diangkatnya Firli sebagai Deputi Penindakan KPK pun sempat mengundang tanya.

Sebab, Firli merupakan bekas ajudan mantan Wakil Presiden Boediono yang sempat tersandung beberapa kasus dugaan korupsi.

Selama kurang lebih setahun di KPK, Firli kemudian ditarik kembali ke Polri pada 20 Juni 2019.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan, penarikan itu dilakukan lantaran Firli telah mendapat jabatan baru di Korps Bhayangkara.

Ternyata, Firli didapuk menjadi Kapolda Sumatera Selatan sebelum akhirnya pada Selasa (19/11/2019), ia kembali ditarik ke Mabes Polri.

Oleh Kaporli Idham Aziz, Firli diangkat menjadi Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) menggantikan Komjen Condro Kirono yang dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Polri.

Dua hari setelah dilantik jadi Kabaharkam, Kapolri menaikkan pangkat Firli yang sebelumnya Irjen menjadi Komjen alias bintang tiga.

Belum genap sebulan menjabat sebagai Kepala Baharkam, Firli dimutasi lagi sebagai Analis Kebijakan Utama Baharkam pada Jumat (6/12/2019).

Selain itu, Firli Bahuri juga menerima tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama dari Polri.

Siang nanti, Firli Bahuri akan dilantik Jokowi sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.

3. Rekam Jejak Pemberantasan Korupsi

Kapolda Sumsel Irjen Firli Bahuri makan siang bersama personel Brimob yang akan berangkat ke Papua, Jumat (30/8/2019). (Tribun Sumsel)

Penyidik Polri ini pernah mengungkap kasus mafia pajak dengan tersangka Gayus Tambunan.

Saat itu, Firli yang masih berpangkat AKBP merupakan mantan anggota tim independen Polri mengungkap kasus mafia pajak tersebut.

Saat menjadi Kapolda NTB, Firli menyelesaikan kasus dugaan korupsi perekrutan CPNS K2 Dompu dengan tersangka Bupati Dompu H Bambang Yasin (HBY).

Sepanjang jenjang kariernya, ia telah mengungkap ratusan kasus korupsi baik di Jawa Tengah, Banten, maupun Jakarta.

4. Punya harta lebih dari Rp 18 miliar

Firli Bahuri tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 18.226.424.386.

Hal itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli dengan tanggal pelaporan 29 Maret 2019 yang diunduh dari situs https://elhkpn.kpk.go.id.

Firli tercatat mengurus laporan kekayaannya terakhir dalam jabatannya sebagai Deputi Penindakan KPK, demikian dikutip dari Kompas.com.

Dari dokumen tersebut, Firli tercatat memiliki 8 bidang tanah dan bangunan dengan beragam ukuran di wilayah Bandar Lampung dan Bekasi.

Satu di antaranya merupakan warisan tanah seluas 250 meter per segi dan bangunan seluas 87 meter per segi di Bekasi dengan nilai Rp 2,4 miliar.

Adapun nilai total aset tanah dan bangunan Firli mencapai Rp 10.443.500.000.

Kemudian, ia tercatat memiliki 5 kendaraan.

Yaitu, motor Honda Vario tahun 2007 dengan nilai Rp 2,5 juta, Yamaha N-Max tahun 2016 dengan nilai Rp 20 juta, mobil Toyota Corolla Altis tahun 2008 dengan nilai Rp 70 juta.

Kemudian, Toyota LC Rado tahun 2010 dengan nilai Rp 400 juta dan Kia Sportage 2.0 GAT tahun 2013 senilai Rp 140 juta.

Selanjutnya, Firli tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp 7.150.424.386.

5. Diduga lakukan pelanggaran kode etik

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode 2019-2023 Irjen Firli Bahuri. (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

Kiprah Firli saat di KPK tidak begitu harum.

Masih dari Kompas.com, ia diduga melanggar kode etik karena bertemu dan bermain tenis dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang (TGB) pada 13 Mei 2018.

Padahal, saat itu TGB menjadi saksi dalam sebuah kasus yang sedang ditangani KPK.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Firli pun sudah menjalani pemeriksaan di internal KPK.

Namun, proses tersebut terhenti lantaran Firli ditarik oleh Polri untuk kemudian ditugaskan menjadi Kapolda Sumatera Selatan.

"Ketika masih menjadi pegawai KPK, masih menjadi domain dan kewenangan KPK untuk memproses jika ada dugaan pelanggaran etik."

"Namun, ketika sudah menjadi pegawai di instansi yang lain, tentu saja kewenangan dan domain itu berada pada instansi tersebut."

"Itu yang bisa saya sampaikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (20/6/2019).

Firli pun mengakui pertemuan dengan TGB.

Namun, ia membantah merencanakan pertemuan dengan TGB yang saat itu sedang menjadi saksi atas kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.

"Saya bertemu Pak TGB itu sudah izin pimpinan KPK (Agus Rahardjo), saya harus ke NTB karena ada serah terima jabatan dan diundang bermain bersama pemain tenis nasional," ujar Firli.

"Saya datang pukul 06.30 WITA saat bermain tenis itu. Setelah dua set pukul 09.30 WITA, TGB datang. Jadi saya tidak mengadakan hubungan dan tidak mengadakan pertemuan," ujar dia.

Bahkan, setelah tidak sengaja pertemuan itu terjadi, Firli sudah melaporkannya ke pimpinan KPK di Jakarta.

Dari pertemuan tersebut, telah disimpulkan, Firli tidak melanggar kode etik.

"Pada 19 Maret 2019, saya bertemu lima pimpinan KPK. Pertemuannya di lantai 15 Gedung Merah Putih."

"Dari pertemuan itu, disimpulkan, saya tidak melanggar kode etik. Apalagi, TGB kan bukan tersangka," lanjut dia, dikutip dari Kompas.com.

Namun, pernyataan Firli langsung dibantah oleh KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK tidak pernah mengeluarkan putusan yang menyatakan Firli tidak melanggar kode etik.

"Setelah saya cek ke pimpinan KPK, kami pastikan informasi tersebut tidak benar."

"Pimpinan KPK tidak pernah menyatakan, apalagi memutuskan, tidak ada pelanggaran etik oleh mantan pegawai KPK (Firli) yang sekarang sedang menjalani proses pencalonan sebagai pimpinan KPK," kata Febri.

Febri menyatakan, pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal (PI) atas dugaan pelanggaran kode etik Firli selesai pada 31 Desember 2018.

Dalam proses pemeriksaan, Firli pernah diperiksa pada awal Desember 2018.

Fokus tim PI, lanjut Febri, bukan hanya pada pertemuan Firli dengan TGB, tetapi juga dengan pihak lain.

"Informasi yang saya terima ada pertemuan dengan orang yang sama, ada pertemuan dengan pihak lain. Itu yang didalami tim pemeriksa internal," katanya.

Kemudian, lanjut Febri, hasil pemeriksaan diserahkan ke pimpinan KPK pada 23 Januari 2019.

Pimpinan kemudian menugaskan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) membahas lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan itu.

Namun, seperti yang telah disebut di atas, proses ini tidak bisa tuntas karena Firli telah ditarik oleh Polri.

Namun, Febri memastikan, KPK telah menyerahkan data terkait rekam jejak tersebut kepada Pansel Capim KPK.

"KPK tidak dapat membuka Informasi lebih rinci. Namun, kami sudah memberikan informasi yang cukup pada pihak panitia seleksi," ujar dia, dikutip dari Kompas.com.

6. Muncul petisi

Tak hanya itu, pada 10 April 2018 silam, muncul sebuah petisi yang mengatasnamakan Pegawai KPK ditujukan kepada Pimpinan KPK soal adanya potensi hambatan dalam penanganan kasus.

Petisi itu berjudul, "Hentikan Segala Bentuk Upaya Menghambat Penanganan Kasus."

Petisi itu menjelaskan, belakangan ini, jajaran di Kedeputian Penindakan KPK mengalami kebuntuan untuk mengurai dan mengembangkan perkara sampai ke tingkat pejabat yang lebih tinggi, kejahatan korporasi, maupun ke tingkatan tindak pidana pencucian uang.

Petisi itu mengungkap 5 poin, yaitu terhambatnya penanganan perkara pada ekspose tingkat kedeputian; tingginya tingkat kebocoran dalam pelaksanaan penyelidikan tertutup; dan tidak disetujuinya pemanggilan dan perlakuan khusus terhadap saksi.

Kemudian, tidak disetujui penggeledahan pada lokasi tertentu dan pencekalan; dan adanya pembiaran atas dugaan pelanggaran berat di dalam kedeputian penindakan, dikutip dari Kompas.com.

7. Ditolak 500 pegawai KPK

Sebanyak 500 pegawai KPK pernah menandatangani penolakan Firli yang saat ini masih menjadi calon pimpinan untuk menjadi pimpinan KPK peridoe 2019-2023.

Hal itu disampaikan oleh pegiat antikorupsi, Saor Siagian dalam diskusi di Gedung KPK, Rabu (28/8/2019).

Menurut Saor, penolakan tersebut harus menjadi alarm bagi Pansel Capim KPK dalam menyaring 10 nama capim KPK yang diserahkan kepada Presiden.

"Saya bayangkan saya bisa suarakan ini bukan hanya 200 tetapi 500, barangkali ini pesan kepada Pansel apakah dia akan memilih orang yang akan ditolak, ya terserah, tetapi itulah peran-peran yang bisa kita lakukan sebagai publik," kata Saor.

Saor mengatakan, penolakan itu berasal dari penyidik dan pegawai lainnya yang merasa gelisah karena Firli pernah melanggar kode etik saat menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK dan tidak mengakuinya.

"(Gelisah karena) dia sudah berbohong. Dia bilang dia tidak pernah melanggar kode etik, ternyata tidak pernah komisioner bilang seperti itu. Berarti dia sudah bohong," ujar Saor, dikutip dari Kompas.com.

Ia pun mengaku mendapat info adanya penolakan pegawai KPK itu dari Penasihat KPK M Tsani Annafari.

Tsani pun mengakui adanya penolakan tersebut.

Menurut Tsani, penolakan itu menunjukkan, para pegawai KPK tak mau dipimpin oleh seseorang yang bermasalah.

"Bayangkan saja kalau orang yang belum masuk saja sudah ada mosi 500 pegawai yang tidak percaya, kemudian masuk, kalau itu jadi 1.500 gimana? Mau rekrutmen semua pegawai?" kata Tsani.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku belum tahu adanya penolakan itu.

Namun, Saut berpendapat, para pegawai berhak memiliki pendapat atas calon pimpinannya.

"Di perusahaan-perusahaan dengan manajemen besar itu juga karyawannya juga ditanya pemimpin seperti apa yang mereka mau, itu biasa," kata dia.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Srihandriatmo Malau) (Kompas.com/Christoforus Ristianto/Dylan Aprialdo Rachman/Ardito Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini