Setelah selesai mengemban tugas dari KPK, pada 2008 Tumpak diangkat sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Pesero) berdasarkan Keputusan Meneg BUMN.
Setahun setelah itu, Tumpak ditugaskan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk kembali ke KPK untuk menjadi Plt Ketua KPK 2009-2010.
Pada 2015, nama Tumpak masuk sebagai salah satu Tim Sembilan untuk menyelesaikan kisruh Polri-KPK saat itu.
Riwayat Jabatan
Kajari Pangkalan Bun (1991 - 1993)
Asintel Kejati Sulteng (1993 - 1994)
Kajari Dili (1994 - 1995)
Kasubdit Pengamanan Ideologi dan Politik Pada JAM Intelijen (1996 - 1997)
Asintel Kejati DKI Jakarta (1997 - 1998)
Wakajati Maluku (1998 - 1999)
Kajati Maluku (1999 - 2000)
Kajati Sulawesi Selatan (2000 - 2001)
Sesjampidsus (2001 - 2003)
Wakil Ketua KPK (2003-2007)
Mantan wakil ketua KPK (2003-2007)
Anggota Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (2008)
Plt Ketua KPK (2009-2010)
Anggota Tim Sembilan Independen Bentukan Presiden Joko Widodo, 2015 (3)