News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewan Pengawas KPK

Resmi Dilantik Jokowi, Ketua Dewan Pengawas KPK: Kami Bukan Penasehat

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artidjo Alkostar hingga Tumpak Hatorangan Jadi Dewas KPK, Ini Alasan Jokowi 'Orang-orang Baik'

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menuturkan pihaknya dalam bekerja nantinya bukan sebagai penasehat.

Pernyataan tersebut diungkapkan dalam video yang diunggah di kanal YouTube metrotvnews, pada Jumat (20/12/2019).

Tumpak Panggabean mengungkapkan, target kasus pemberantasan tindak pidana korupsi akan disetarakan dengan apa yang akan dikerjakan oleh pimpinan KPK.

Dewan Pengawas hanya bertugas untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja KPK.

Tumpak Panggabean juga menjelaskan Dewan Pengawas tidak akan ikut andil dalam proses kasus korupsi yang akan dilakukan oleh pimpinan KPK.

"Target pemberantasan korupsi nanti tentunya kita akan samakan apa yang dikerjakan oleh pimpinan KPK," terang Tumpak Panggabean.

"Kami lakukan pengawasannya. Tapi jangan lupa, kami juga bukan penasehat kami tidak akan mencampuri teknis perkara yang dilakukan oleh pimpinan KPK," imbuhnya.

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan Dewas bukan penasehat dan tidak akan campuri teknis KPK. (Tangkap layar kanal YouTube metrotvnews)

Kemudian Tumpak Panggabean juga menuturkan enam tugas yang dimiliki oleh Dewan Pengawas KPK, yang telah diatur oleh Undang-undang Nomor 19 tahun 2019.

Dewan Pengawas KPK memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas serta wewenang KPK.

Selain itu, Tumpak Panggabean menjelaskan Dewan Pengawas akan menetapkan kode etik bagi pimpinan maupun seluruh pegawai KPK.

Dewan Pengawas KPK bersiap untuk menerima laporan dari masyarakat terkait Pimpinan dan Pegawai KPK yang melanggar kode etik yang telah ditetapkan.

Kemudian, Dewan Pengawas juga memiliki tugas untuk melakukan persidangan terhadap Pimpinan maupun Pegawai KPK yang melakukan pengingkaran kode etik.

Tumpak Panggabean mengatakan Dewan Pengawas ikut andil dalam memberikan persetujuan maupun tidak persetujuan terhadap beberapa tindakan yang akan dilakukan oleh pihak KPK.

Yakni tindakan penyadapan, penggeledahan, serta penyitaan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini