Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Harjono resmi terpilih sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia bersama empat anggota dewan pengawas KPK dilantik oleh presiden Jokowi pada Jumat (20/12/2019) lalu.
Namun hingga kini, ia diketahui masih rangkap jabatan. Menurut Harjono, secara aturan, dirinya memang diharuskan meninggalkan jabatannya sebagai Ketua DKPP.
"Mestinya iya (mundur dari jabatan)," kata Harjono kepada Tribunnews, Sabtu (21/12/2019).
Namun demikian, dia mengaku sampai saat ini dirinya telah tidak aktif lagi sebagai ketua DKPP.
Baca: Pukat UGM: Ada Potensi Pertarungan Relasi di KPK
Pengundurannya sebagai Ketua DKPP hanya tinggal ditegaskan melalui rangkaian acara formil.
"Ya formil belum. Tapi udah nggak aktif lagi. Kecuali rapat untuk perkara yang saya tangani," tukas dia.
Sebelumnya, lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dilantik hari ini, Jumat (20/12/2019).
Lima anggota Dewan Pengawas KPK tersebut berasal dari berbagai latar belakang.
Baca: Harjono Jadi Dewan Pengawas KPK Terkaya, Hartanya Mencapai Rp 13,8 M, Punya 10 Tanah dan Bangunan
Mereka yakni Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan Wakil Ketua KPK 2003-2007), Albertina Ho (Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang), Artidjo Alkostar (mantan Hakim Mahkamah), Harjono (mantan Hakim Mahkamah ) dan Syamsuddin Haris (Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).
Kelimanya dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara Jakarta.
Diketahui, Dikutip dari situs MK, Dr. Harjono, S.H., MCL lahir di Nganjuk pada 31 Maret 1948.
Pada 24 Maret 2009 disumpah menggantikan Jimly Asshiddiqie yang mengundurkan diri sebagai hakim MK pada tanggal 6 Oktober 2008.