News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewan Pengawas KPK

Dewan Pengawas Beda Kantor dengan Pimpinan KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris bersiap menjalani pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakalan bekerja di Gedung KPK lama yang kini menjadi Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC).

Hal tersebut berbeda dengan lima pimpinan lembaga antirasuah yang berkantor di Gedung Merah Putih KPK.

"Tadi saya didampingi oleh Pak Sekjen (Cahya Hardianto Harefa) meninjau ruang kerja kita Dewas KPK di Gedung KPK yang lama," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).

Letak Gedung ACLC KPK diketahui tidak terlampau jauh dari kantor KPK saat ini yang biasa disebut Gedung Merah Putih.

Mengenai tugas, Syamsuddin menyebut saat ini tengah menunggu payung hukum soal tata kerja organisasi melalui peraturan presiden (perpres). Progres mengenai perpres itu sebelumnya sudah disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD.

"Jadi kita minggu ini belum ada aktivitas sebagai Dewas juga sambil menunggu payung hukumnya soal tata kerja organisasi, segala macam yang mungkin itu dalam bentuk peraturan presiden," kata Syamsuddin.

Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, tepatnya pada Pasal 37C, memang disebutkan bahwa Dewas KPK membentuk organ pelaksana pengawas untuk menjalankan tugasnya. Organ itu diatur dengan perpres.

Syamsuddin menyebut Dewas KPK kemungkinan akan efektif bekerja pada 3 Januari 2020. Saat ini sebagian besar anggota Dewas KPK disebutnya masih mengambil cuti.

"Efektivitas Dewas saya menduga nanti awal tahun tanggal 3 (Januari) sebab Pak Tumpak Panggabean selaku ketua minta izin untuk cuti sampai tanggal 2 (Januari) begitu juga Bu Albertina Ho, begitu juga Pak Harjono. Saya juga cuti kantor di LIPI, sebab sebagai Dewas kan mendadak jadi sekarang ini masih dalam status cuti kantor," ujarnya.

Selain Syamsuddin, Dewas KPK memiliki 4 anggota lain, yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, dan Artidjo Alkostar. Sedangkan jabatan Ketua Dewas KPK, Tumpak, yang dulu pernah memimpin KPK diberi amanah tersebut. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini