News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kaleidoskop 2019

Kaleidoskop 2019: Kasus-Kasus KPK yang Jadi Sorotan Publik Hingga Gejolak Internal

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung KPK

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Era kepemimpinan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV menyimpan banyak cerita.

Lembaga antirasuah di bawah komando Agus Rahardjo diketahui sampai di penghujung 2019 banyak menyedot perhatian publik. Terutamanya kasus-kasus besar yang diusutnya.

Berbagai latar belakang banyak dijerat KPK, dari swasta, kepala daerah, pejabat BUMN sampai menteri. Bahkan, bukan hanya individu, melainkan korporasi tak luput dari radar KPK. Tak hanya itu, ada peristiwa besar yang terjadi di tubuh KPK, di antaranya :

1. Kasus e-KTP

Korupsi yang melenyapkan uang negara sebesar Rp2,3 triliun ini merupakan yang paling banyak disoroti publik.

Bukan cuma karena nilai korupsinya yang besar, namun lebih didominasi aktor-aktornya, dari kalangan pejabat kementerian, pengusaha, BUMN, sampai para petinggi partai politik, ikut terlibat perburuan rente skandal ini.

Dari Lapas Sukamiskin, Setya Novanto akan Pantau Kelanjutan Kasus e-KTP (capture video)

Terjeratnya mantan Pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto mengawali kasus ini. Kemudian ada juga mantan anggota DPR Miryam Haryani, Markus Nari, bahkan bekas Ketua DPR Setya Novanto dan keponakan Novanto, Irvanto Pambudi dan koleganya Andi Narogong serta pengusaha Made Oka Masagung juga telah berhasil dipenjarakan atas kasus ini.

Baca: Ali Mochtar Ngabalin Sebut Dewas Merupakan Jawaban Presiden atas Keraguan Publik

Baca: Kaleidoskop 2019: Bajakah, Kratom, dan Porang Jadi Tanaman yang Banyak Disoroti, Ini Penjelasannya

Baca: Artidjo Alkostar yang Kini Jadi Dewas KPK: Menolak Diajak ke Luar Negeri, Tak Pernah Ambil Cuti

Meski ada salah satu aktor yang meninggal di Amerika, Johannes Marliem, namun perkara ini belum berhenti dikembangkan oleh penyidik KPK sampai saat ini.

2. PLTU Riau-1

Meskipun tidak merugikan keuangan negara, lantaran proyek berbasis investasi, namun kasus suap ini banyak membetot perhatian publik.

Idrus Marham, salah satu menteri di kabinet Jokowi-Jusuf Kalla, bahkan harus rela tidur di balik jeruji besi atas kasus ini.

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). Mantan Menteri Sosial tersebut divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti terlibat kasus suap proyek PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain Idrus, KPK juga berhasil memenjarakan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan pengusaha besar Johanes Budisutrisno Kotjo.

Sejatinya KPK juga sempat berhasil menyeret mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir ke rumah tanahan, sebelum akhirnya Mahkamah Agung membebaskan Sofyan Basir pada November 2019 lalu.

3. Garuda Indonesia

Semula kasus ini hanya terbongkar modus suapnya, yakni terkait pembelian pesawat dan mesin pesawat dari Rolls-Royce, korporasi raksasa di Inggris. Bekas Direktur Utama Garuda Indoensia Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught Internasional Pte Ltd Soetikno Soedarjo pun dijerat tersangka. Kasus suapnya sendiri sekira 4 juta dolar AS.

CEO Garuda Indonesia Ari Ashkara memberikan keterangan pada konferensi pers peluncuran boarding pass Garuda Indonesia di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019). Garuda Indonesia meluncurkan Boarding Pass terbarunya untuk para penumpang serta business partner Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)

Namun pada 2019, kasus ini kembali dikembangkan oleh KPK, kemudian Emirsyah Satar dan Soetikno dilapisi lagi oleh pasal pencucian uang. Penyidik juga menyematkan status tersangka ke Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indoensaia Hadinoro Soedigno.

4. Kasus Bakamla

Skandal suap proyek pengadaan Drone dan Monitoring Satellite telah menjerat banyak pengusaha dan pejabat Bakamla. Mereka adalah Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur PT Merial Esa yang juga suami arti Inneke Koesharawaty, Fahmi Darmawansyah, dan dua anak buahnya Hardy Stefanus dan Muhammad Okta.

Seiring perjalanannya, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan dan Manager Director PT Rochde & Swarz Indonesia Erwin Sya'af Arief. Bahkan PT Merial Esa milik Fahmi juga dijerat sebagai tersangka korporasi.

Pada tahun 2019, KPK kembali mengembangkan kasus tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan perangkat trnsportasi informasi terintegrasi pada Bakamla. KPK menjerat tiga tersangka yakni Ketua Unit Layanan dan Pengadaan Leni Marlen, dan anggotanya, Juli Amar Maruf, serta Dirut PT CMI Teknologi Rahardjo Prarjihno.

5. Kasus Surat Keterangan Lunas BLBI

Pada Juli 2019, KPK mendapatkan pukulan telak karena salah satu tersangkanya yang sudah sempat berhasil dipenjarakan yakni mantan Ketua Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung dilepaskan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung.

Kendati demikian, KPK tetap melawan dengan Peninjauan Kembali (PK). Saat ini, perkara tersebut masih berjalan, di samping lembaga antirasuah ini menyidik obligor BDNI Sjamsul Nursalim dan itrinya Itjih Nursalim.

6. TPPU Wawan

Kasus tindak pidana pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ini akhirnya dirampungkan dan dilampahkan oleh KPK pada Oktober 2019 lalu.

Dalam dakwaan Jaksa, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut dituduh mencuci uang hasil korupsinya sekitar Rp500 Miliar dari Rp6 triliun total proyek yang digarap perusahaan Wawan, PT Bali Pasific Pragama.

Terpidana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin, menjawab pertanyaan majelis hakim saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus suap eks Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/1/2019). Dalam sidang tersebut, majelis hakim mencecer Wawan dengan sejumlah pertanyaan terkait pemberian fasilitas mewah selama mendekam di Lapas Sukamiskin, kemudahan izin ke luar lapas, hingga memberikan sejumlah uang kepada Wahid Husen. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Saat ini kasus tersebut masih berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta, di samping kasus suap fasilitas Lapas Sukamiskin Bandung yang juga telah menyeret Wawan sebagai tersangka.

7. Kasus Romy

Menjelang Pilpres 2019 publik dikagetkan dengan berita penangkapan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy oleh penyidik KPK. Romy yang ketika itu dikenal sangat dekat dengan Presiden Jokowi, ditangkap lantaran dalam kapasitas anggota DPR diduga menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Pada kasus tersebut, KPK pun menangkap mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kakan Kemenag Gresik Muafiq Wirahadi.

Namun pada dakwaan terhadap Romy, Jaksa menyebut perbuatannya dilakukan bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Bahkan penyidik telah menyita sejumlah uang dari laci meja kerja Lukman terkait kasus ini. Nama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa juga disebut-sebut dalam perjalanan perkara tersebut.

8. Kasus Hibah KONI

Pada tahun 2019, menteri di Kabinet Jokowi-Jusuf Kalla, kembali dijerat KPK. Dia adalah Menpora Imam Nahrawi.

Dia dijerat lantaran diduga menerima suap terkait dana hibah Kemenpora terhadap KONI. Suap diterima Imam melalui staf pribadinya, Miftahul Ulum, yang saat ini pun dijerat tersangka.

Sejatinya kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang menjerat sejumlah petinggi KONI dan Kemenpora.

9. Kasus Bowo Sidik Pangarso

Kasus cukup fenomenal ini dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan. Yang mengagetkan publik bukan hanya kasusnya terkait suap bidang pelayaran dan gratifikasi, tatapi juga menguak puluhan kardus berisikan uang-uang menjelang Pemilihan Legislatatif dan Pilpres 2019.

Terdakwa kasus suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2019). Majelis Hakim memvonis Bowo Sidik Pangarso lima tahun hukuman penjara dan denda sebesar Rp250 Juta subsider empat bulan kurungan penjara serta mencabut hak dipilih selama empat tahun setelah menjalani hukuman penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Bowo sendiri selaku Legislator Golkar ketika itu mengaku diperintahkan untuk menyidiakan uang dalam pecahan Rp20 dan Rp50 ribu yang akhirnya ditaruh di puluhan kardus untuk kepentingan "serangan fajar" pada Pileg 2019.

10. Agus Raharjo Cs Mundur

Pasca UU KPK direvisi, tiga pimpinan lembaga antikorupsi sempat mundur dan mengembalikan amanat pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi. Mereka yakni Agus Rahardjo dan dua Wakilnya, Laode M Syarif, serta Saut Situmorang.

Sikap yang dilakukan pada Semptember 2019 itu menarik perhatian publik cukup besar, karena kekecewaan jajaran KPK terhadap kebijakan Presiden yang menyetujui revisi UU KPK insiatif DPR. Bahkan Saut sempat mengirimkan surat mundur kepada internal KPK, meskipun belakangan ketiganya terus menjalani sisa kinerja sampai Desember 2019.

11. Dugaan Agus dan Firli Temui TGB

Mantan Deputi Penindakan KPK Firli Bahuri yang kini menjadi Ketua KPK jilid V bermasalah terkait pertemuannya dengan pihak berperkara, yakni mantan Gubernur NTB Muhammad Zainud Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB).

Belakangan kasus itu lenyap, lantaran Firli keburu ditarik ke institusi Polri saat jalani pemriksaan etik. Pada kasus ini bukan cuma Firli Bahuri, terkuak Ketua KPK jilid IV Agus Rahardjo juga diperiksa jajaran pengawas internal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini