f. Jabatan sebagai pimpinan dan/atau anggota pada lembaga nonstruktural;
g. Komisaris, dewan pengawas, direksi pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah;
h. Notaris, Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti, dan Notaris Pengganti Khusus;
i. Pejabat Pembuat Akta Tanah;
j. Jabatan lainnya yang berdasarkan peraturan perundangundangan dinyatakan tidak boleh dirangkap oleh Hakim;
atau
k. Anggota Musyawarah Pimpinan Daerah.
Baca tanpa iklan