TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan telah mengirim surat ke Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyusul adanya insiden yang berawal dari pelarangan Misa Natal di daerah tersebut.
Tito mengatakan dalam surat tersebut, ia meminta agar Sutan menyelesaikan persoalan toleransi keagamaan di wilayah tersebut.
Ia juga menyebut Sutan dan Kapolda Dharmasraya akan turun tangan menangani persoalan tersebut.
"Saya sudah kirim surat ke Bupati untuk menyelesaikan toleransi keagamaan, harus dijalankan. Bupati dan Kapolda akan turun tangan," kata Tito di kantor Kemenko Maritim Jakarta Pusat pada Senin (23/12/2019).
Baca: PBNU: Ucapan Selamat Natal Dikembalikan Pada Niatnya
Tito mengatakan perlu adanya koordinasi lintas sektroal antara Kementerian Dalam Negeri, Polri,dan TNI untuk menyelesaikan persoalan toleransi di Indonesia yang mungkin muncul di kemudian hari.
"Perlu koordinasi lintas sektoral antara Kemendagri, Polri dan TNI ini harus bersama-sama," kata Tito.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan pemerintah berupaya menyelesaikan insiden dugaan pelarangan perayaaan Natal di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Baca: Isu Larangan Natal Dharmasraya dan Sijunjung, Dikhawatirkan Merembet Daerah Lain, Pemkab Membantah
Menurut dia, setiap warga negara berhak untuk beribadah sesuai keyakinan masing-masing.
"Ya, kasus itu sedang diselesaikan secara baik-baik. Setiap orang dikatakan mempunyai kebebasan untuk melaksanakan keyakinan atas agamanya dan kepercayaannya masing-masing," kata Mahfud, di Ritz-Carlon Jakarta, Minggu (22/12/2019).
Baca: Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Mahfud MD: Kalau Ada Sesuatu yang Aneh Segera Dilaporkan
Dia menegaskan, pemerintah sedang berupaya mencegah terjadinya konflik di Dharmasraya.
"Soal teknis di lapangan, agar dijaga sedemikian rupa supaya agar tak terjadi konflik," tambahnya.
Baca: Soal Pelarangan Natal di Sumbar, Sekjen PDIP Tegaskan Hanya Isu yang Dihembuskan
Untuk diketahui, sejumlah umat Katolik di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, tidak dapat merayakan ibadah Natal secara bersama-sama.
Mereka tidak diizinkan menggelar misa dan perayaan Natal oleh pemerintah Nagari Sikabau (setingkat desa) di rumah ibadah sementara.