News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal 2019

2 Kabupaten di Sumatera Barat Melarang Perayaan Natal, Ini Komentar Mahfud MD hingga Yenny Wahid

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Hukum Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Senin (23/12/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah umat Nasrani di Dharmasraya, Sumatera Barat, tidak dapat merayakan natal secara bersama-sama pada tahun 2019 ini.

Pasalnya, mereka tidak diizinkan menggelar misa dan perayaan Natal oleh pemerintah Nagaro Sikabau (setingkat desa) di rumah ibadah sementara.

Dikutip dari Kompas.com, akibat aturan itu, 40 umat Katolik di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, memutuskan untuk tidak merayakan Natal tahun ini.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya telah menawarkan fasilitas berupa kendaraan.

Hal ini bertujuan agar mereka dapat melakukan misa ke gereja di Kota Sawahlunto atau tempat lain.

Namun, umat menolak tawaran tersebut.

Hal yang sama juga dirasakan umat Nasrani di Nagaro Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung.

Mereka juga dilarang merayakan Hari Raya Natal.

Adanya pelarangan ibadah untuk merayakan Natal di dua kabupaten tersebut menimbulkan polemik.

Tanggapan tokoh soal pelarangan perayaan Natal:

1. Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidan Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan kasus pelarangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat sedang dalam proses penyelesaian.

Mahfud MD menilai, setiap orang memiliki kebebasan melaksanakan keyakinan atas nama agama dan kepercayaannya masing-masing.

"Sedang diselesaikan secara baik-baik ya," ujar Mahfud MD dari tayangan yang diunggah YouTube KompasTV, (Senin (23/12/2019).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini