News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kaleidoskop 2019

Menteri Agama Fachrul Razi dan Kontroversinya

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama RI Fachrul Razi ke kantornya, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Ketua Relawan Bravo 5 Fachrul Razi menjadi Menteri Agama pada pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin.

Sejak awal pelantikan, pro kontra telah menghampiri mantan wakil panglima TNI ini. 

Latar belakang dari militer dirasa kurang pas untuk menjabat menag, yang biasanya diemban kalangan partai politik maupun organisasi masyarakat Islam (ormas).

Fachrul menuturkan, Jokowi menunjuk dirinya menjadi menag, lantaran suka beribadah dan berceramah.

"Saya mencoba menggali dibenaknya Pak Jokowi, beliau melihat saya berceramah, memberikan khotbah, mengajarkan damai, Islam mengajarkan rahmatalil Alamin, dan saya sejalan dengan beliau," ujarnya seperti dikutip dari wawancara dengan Kompas TV, Rabu (23/10/2019).

Baca: Resmikan Program B30, Jokowi Sebut 3 Alasan Percepat Implementasi

Baca: Sempat Dapat Tudingan Terima Rp 100 M dari Jiwasraya, Erick Thohir: Jangan Dipolitisasi

Baca: Masih Cuti, Syamsuddin Haris Sambangi Gedung KPK: Cek Ruang Kerja

Belum genap 100 hari menjabat orang nomor satu di Kementerian Agama, sejumlah pernyataan kontroversi menyoroti perjalanan karirnya dijajaran menteri kabinet Indonesi Maju.

Berikut hal kontroversi Menag Fachrul yang dirangkum Tribun :

1. Dianggap Melarang Penggunaan Celana Cingkrang dan Cadar di Lingkungan ASN

Menteri Agama Fachrul Razi menilai, penggunaan celana cingkrang dan cadar di lingkup aparatur sipil negara (ASN) dan instansi pemerintah sebagai tren yang menggaitkan penggunanya dengan tingkat ketaqwaan. 

Menag Fachrul Razi menyebut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016, ASN pria diwajibkan menggunakan celana panjang yang menutupi mata kaki.

"Tapi dari aturan pegawai bisa, misalnya di tempat ditegur celana kok tinggi gitu? Kamu enggak lihar aturan negara bagaimana? Kalau enggak bisa ikuti (silakan) keluar kamu," kata Fachrul.

Sering dikaitkan dengan isu keamanan bahkan radikalisme, ia juga menggulirkan wacana membatasi penggunaan cadar di instansi pemerintahan atau niqab, karena membuat wajah seseorang tidak terlihat.

"Kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk ke instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian (penusukan Mankopolhukam) terhadap WIranto lalu," ucapnya dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Westren, Jakarta, pada Rabu (30/10/2019).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini