TRIBUNNEWS.COM - Situs streaming film ilegal Indoxxi mengumumkan penutupan layanan mulai 1 Januari 2020 mendatang.
Pop-up pengumuman ini muncul langsung di halaman utama situs tersebut.
"Sangat berat, tapi harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami, terhitung sejak 1 Januari 2020, kami akan menghentikan penayangan film di website ini," begitu isi pengumuman IndoXXI.
Sebelumnya, kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) mengatakan akan memblokir situs yang menyediakan layanan hiburan ilegal, termasuk film dan musik.
Kominfo pun menggandeng Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, penegak hukum, dan Asosiasi industri kreatif untuk mengatasi peredaran karya secara ilegal.
Untuk saat ini, Kominfo baru akan menerapkan pemblokiran untuk situs streaming film ilegal.
Pemerintah juga mencari cara untuk memberian efek jera bagi situs-situs "nakal" lainnya di masa mendatang.
"Di era digital, kekayaan (hak cipta) yang harus dilindungi. Kalau enggak nanti orang malas berkreasi," kata Dirjen Aptika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, dilansir KompasTekno dari Antaranews.com.
Dalam pengumumannya, Indoxxi juga beralasan hal senada, bahwa keputusannya adalah "demi mendukung dan memajukan industri kreatif Tanah Air".
Kominfo mengakui bahwa pemberangusan situs streaming film ilegal cukup merepotkan.
Sebab, pengelola situs tersebut "kucing-kucingan" alias berganti alamat agar tidak ketahuan pemerintah.
Penutupan situs IndoXXI pun direspons beragam oleh warganet di Twitter.
Bahkan, tagar # indoxxi memuncaki trending Twitter Indonesia sejak Selasa (24/12/2019) pagi.
Dari pantauan KompasTekno, saat berita ini ditulis, situs indoxx1.com masih bisa diakses.
Ternyata Tidak Gratis
Sebuah riset menyebut 63 persen konsumen online Indonesia gemar mengakses situs streaming atau torrent ilegal.
Penelitian tersebut dilakukan oleh YouGov untuk Coalition Against Privacy (CAP) dari Asia Video Industry Association,
Riset menyebutkan, pengguna internet di tanah air memilih situs penyedia hiburan "bajakan" itu demi menikmati konten tanpa harus membayar biaya langganan.
Situs penyedia film ilegal di Indonesia beraneka macam, namun yang cukup populer adalah IndoXXI dan LK21.
Namun, tidak semua menyadari bahwa akses ke situs semacam itu tidak sepenuhnya "gratis".
Memang, pengakses situs ini tidak langsung membayar sejumlah uang untuk menonton film kesayangannya, tapi mereka harus "membayar" dalam bentuk lain.
"Jadi film gratis sebenarnya tidak gratis. Anda membayar dalam bentuk lain yang terkadang malah memberikan "biaya" (keuntungan) tidak langsung lebih besar daripada membayar film secara legal," kata Alfons Tanujaya, spesialis keamanan internet dari Vaksin.com.
Salah satunya adalah dengan memaksa pengakses mengklik iklan yang tiba-tiba muncul dan menutup layar.
Mau tidak mau, pengakses harus mengklik iklan tersebut untuk menampilkan layar kembali atau menunggunya menghilang setelah beberapa detik.
Jika diklik, selanjutnya keuntungan akan mengalir ke pemilik situs.
Terlebih, iklan yang banyak terpampang di situs streaming film ilegal tidak layak dilihat anak-anak.
Sebab rata-rata, iklan yang muncul adalah iklan judi hingga berbau pornografi.
Kerugian Pengakses
Kerugian lain yang harus "dibayar" pengakses situs ini adalah ancaman malware.
"Kalau terkena malware, komputer kita akan digunakan untuk tujuan negatif yang akan memberikan kerugian langsung dan tidak langsung," jelas Alfons ketika dihubungi KompasTekno, Selasa (24/12/2019).
Ia mencontohkan, kerugian yang akan diterima pengakses apabila terkena malware adalah menjadikan perangkat pengguna sebagai komputer zombie.
Komputer zombie ini bisa digunakan untuk menambang bitcoin, dimana korbannya akan rugi listrik dan bandwidth.
Apabila perangkat menjadi komputer zombie, perangkat tersebut bisa dijadikan sumber penyebar malware.
"Kalau terinfeksi ransomware, jelas datanya akan dienkripsi dan harus membayarkan uang tebusan jika ingin datanya kembali," lanjutnya.
Selain tidak aman, mengakses situs streaming film bajakan, seperti IndoXXI atau LK21 juga mencederai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Dengan alasan itulah, Kementrian Komunikasi dan Informatika menggandeng Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, penegak hukum, dan Asosiasi industri kreatif untuk mengatasi peredaran karya secara ilegal.
Pemerintah mengatakan akan memblokir situs-situs penyedia layanan hiburan bajakan. Meski saat ini, Kominfo baru akan menerapkan pemblokiran untuk situs streaming film ilegal saja.
(Kompas.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Situs Streaming Film IndoXXI Ditutup Januari 2020"