Laporan wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengaku belum mengetahui siapa nama Wakil Kepala KSP. Untuk diketahui Presiden berencana menunjuk Wakil Kepala KSP untuk membantu tugas KSP, Moeldoko.
“Saya tadi juga ditanya pak Luhut, tapi saya bilang belum tahu. tadi pak Luhut tanya ke saya. Tapi saya belum tahu sama sekali belum tahu,” katanya di kediaman Luhut Pandjitan Jalan Widya Chandra, Rabu, (25/12/2015).
Hanya saja Ali menjelaskan mengenai pentingnya posisi wakil kepala KSP sekarang ini. Menurutnya, KSP merupakan unit presiden yang hadir untuk melaksanakan seluruh kebijakan presiden di kementerian atau lembaga. Menurutnya posisi Wakil Kepala KSP penting untuk membantu Moeldoko menjalankan tugasnya.
“Jadi memang kalau dilihat 5 deputi di sana itu, sementara bapak kepala staf kan sering bersama-sama bapak presiden sehingga memang kalau ada seperti pernyataan bapak Moeldoko ada wakil kepala staf saya sangat berbahagia sekali karena itu bisa membantu kami-kami yang ada di deputi kemudian di tenaga ahli utama kantor staf presiden,” katanya.
Oleh karenanya menurut Ali tidaklah berlebihan apabila kemudian Wakil Kepala KSP nantinya akan mendapatkan fasilitas negara setingkat menteri. Fasilitas tersebut nantinya akan menunjang kerja wakil kepala KSP yang tidak ringan.
“Normal saja, normal, karena saya tahu bahwa wakil kepala staf pasti kerjanya luar biasa karena beliau akan sehari-hari ada di kantor kemudian merepresentasikan diri dari seluruh kebijakan-kebijakan KSP atas hasil rapat sidang kabinet kemudian ratas, jadi normal saja,” katanya.
Sebelumnya Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden pada 18 Desember 2019.
Dalam Perpres tersebut, Jokowi menambahkan jabatan baru di Kantor Staf Kepresidenan yaitu Wakil Kepala KSP. Penambahan posisi baru di KSP ini terdapat pada Bab II tentang Susunan Organisasi Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (2).
Perpres nomor 83 Tahun 2019 Pasal 6 ayat (2) berbunyi, Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Presiden. Kemudian, Pasal 16 ayat (2) berbunyi, Wakil Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.