TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Cipta Karya PUPR, Danis H. Sumadilaga, menjelaskan akan menerapkan peraturan mengenai gedung yang akan dibangun dalam rencana pemindahan ibu kota negara Indonesia.
Pernyataan tersebut dijelaskan dalam acara Primetime News yang videonya diunggah di kanal YouTube metrotvnews, pada Selasa (24/12/2019).
Danis mengatakan akan mengatur mengenai building code atau aturan mengenai desain, konstruksi, serta pemeliharaan pembangunan.
Nantinya, yang akan diatur adalah mengenai batas ketinggian serta jumlah lantai gedung-gedung yang akan dibangun dalam rencana pemindahan ibu kota negara.
Danis juga akan membuat regulasi yang mengatur tipe konstruksi untuk beberapa bangunan yang akan didirikan.
"Itu nanti building codenya yang akan di atur, misalnya kita berbicara batas ketinggian, jumlah lantai, tipenya seperti apa sehingga tidak jomplang," jelas Danis.
"Nanti betul-betul akan diatur, itu bagian dari city planning," imbuhnya.
Proses pembangunan awal ibu kota negara yang baru, akan dimulai pada triwulan ke empat tahun 2020, yakni antara Oktober hingga Desember.
Pembangunan itu akan dimulai dari kebutuhan dasar seperti kelengkapan jalan hingga air bersih.
"Untuk proses pembangunan suatu kota, diawali dengan infrastruktur dasar seperti jalan, air bersih. Itungan kita kuartal keempat 2020 sudah bisa kita mulai," terang Danis.
Hingga saat ini, proses rencana pemindahan ibu kota negara baru sampai di tahap pengumuman pemenang sayembara desain.
Telah terpilih tiga pemenang utama yang nantinya akan saling berkolaborasi untuk menentukan desain pasti ibu kota negara baru.
Para pemenang tersebut adalah tim dengan tema 'Nagara Rimba Nusa', 'The Infinite City', serta konsep 'Seribu Galur.'
Ketiganya akan diajak untuk datang ke lokasi pemidahan ibu kota pada pertengahan bulan Januari tahun 2020 mendatang.