News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditjen Pas Bantah Beri Perlakuan Khusus kepada Setya Novanto

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kamar tahanan milik narapidana koruptor mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jumat (20/12/2019). Dari sejumlah kamar tahanan yang ditinjau Adrianus seluruh pintunya dalam keadaan tidak dikunci karena sedang dalam proses renovasi, sedangkan dua kamar yang ditempati M Nazaruddin dan Ketua DPR Setya Novanto pintunya digembok. Sehingga untuk melihat ke dalam kamar tersebut petugas lapas terpaksa harus membukanya menggunakan palu dan mesin pemotong besi. Kunjungan Ombudsman RI itu, untuk meninjau renovasi kamar tahanan yang ada di Lapas Kelas 1 Sukamiskin. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ade Kusmanto, menegaskan tidak ada pemberian fasilitas khusus kepada terpidana kasus korupsi, Setya Novanto.

"Tidak ada diskriminasi pemberian fasilitas mewah atau perlakuan khusus kepada narapidana tertentu termasuk kepada Setnov, Nazarudin, Djoko Susilo dan lainnya," kata Ade, saat dihubungi, Rabu (25/12/2019).

Pernyataan itu disampaikan Ade Kusmanto menanggapi temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait tidak adanya Setya Novanto di ruang tahanan.

Menurut dia, terkait tiga kamar besar yang dipertanyakan komisioner ombusman, pihak Lapas Sukamiskin saat ini sedang melaksanakan perapihan seluruh kamar hunian.

"Termasuk tiga kamar besar tersebut yang sudah ada diperkirakan 12 tahun yang lalu yang sebelumnya berfungsi sebagai ruang pengamanan blok dan mushola," kata dia.

Baca: Ditjen PAS Klarifikasi Ruang Tahanan Mewah Setya Novanto di Lapas Sukamiskin

Dia menjelaskan Lapas Sukamiskin dibangun pada tahun 1918 dengan gaya arsitektur eropa, dengan bentuk bangunan trapesium dirancang oleh arsitek belanda Prof.CP Wolff Scjoemaker.

Mulai difungsikan tahun 1924 sebagai tempat hukuman bagi kaum intelektual yang dianggap melakukan kejahatan politik karena bertentangan dengan penguasa yaitu Pemerintahan Kolonial Belanda, dengan nama " Straft Gevangenis Voor Inteletuelen ".

Lapas sukamiskin memiliki jumlah kamar exicting 557 unit kamar terdiri dari 3 (tiga ) tipe kamar yaitu :

Tipe kamar kecil ukuran 2,48 X 1,58 M sebanyak 476 kamar, Tipe kamar sedang ukuran 2,48 X 3,3 M sebanyak 78 kamar, dan Tipe kamar besar ukuran 2,48 X 7 Msebanyak 3 kamar.

Baca: Klarifikasi Kemenkumham Soal Hilangnya Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin

Pada saat ini, kata dia, pihak Lapas Sukamiskin sedang melaksanakan perbaikan kamar hunian sesuai standar pola penempatan narapidana dengan mempertimbangkan unsur kelayakan hunian dari sudut pandang kesehatan, sanitasi, ventilasi, pencahayaan dan standar kelayakan pelayanan berbasis hak asasi manusia.

"Pihak lapas menargetkan, awal 2020, seluruh kamar hunian Lapas Sukamiskin sudah sesuai standar hunian berbasis hak asasi manusia," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini