News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Politikus Gerindra Yakin Penunjukan Nana Sujana Jadi Kapolda Metro Jaya Telah Melalui Assesment

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politikus Partai Gerindra, Muhammad Syafii.

Laporan Wartawan Tribunews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Muhammad Syafii atau Romo Syafii mengatakan penunjukkan Irjen Pol Nana Sujana sebagai Kapolda Metro Jaya sudah sesuai prosedur.

Pernyataan Romo tersebut terkait dengan polemik keputusan Kapolri Jenderal Idham Azis yang memilih Nana menggantikan Irjen Pol Gatot Eddy Pramono yang diangkat menjadi Wakapolri.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meilai prestasi Nana tidak terlalu menonjol untuk menjadi Kapolda Metro Jaya.

Baca: Komisi III : Irjen Nana Sudjana Sosok Tepat Jabat Kapolda Metro Jaya

Romo menilai dalam merotasi jabatan, Kapolri pasti melakukan penilaian termasuk dalam memilih orang untuk menjadi Kapolda Metro Jaya.

“Kalau mutasi itu memang haknya Kapolri, tentu pakai assesment (penilaian),” kata Romo Syafii saat dihubungi, Rabu (25/12/2019).

Menurut Romo tidak ada yang perlu diributkan dalam rotasi jabatan di tubuh Polri.

Baca: Anggota Komisi III Tidak Sependapat dengan IPW Soal ‘Geng Solo’ di Polri

Karena menurutnya alih tugas merupakan hal yang biasa di Kepolisian.

Bahkan menurutnya tidak baik apabila seseorang terlalu lama menduduki satu jabatan tertentu.

Terkait bagaimana kinerja Kapolda Metro Jaya yang baru menurut Romo akan dibuktikan nanti.

“Karena sudah ditunjuk jadi Kapolda Metro Jaya (Nana Sujana), ya kita tunggu dan lihat kinerjanya,” kata Romo.

Baca: Saut Situmorang Berharap Pelaku Novel Baswedan Terungkap setelah Pelantikan Kabareskrim Baru

Hanya saja ia berpesan kepada Kapolda Metro Jaya yang baru agar menjalankan tugas dengan baik.

Artinya harus mengacu pada peraturan serta tidak berpihak pada kepentingan kelompok tertentu.

“Itu kan jelas dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002. Jadi, kita ingin polisi itu bekerja sesuai aturan main peraturan perundang-undangan. Jangan mengabdi kepada kepentingan seseorang, tapi harus mengabdi kepada kepentingan negara dan bangsa,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini