Tidak terima dengan putusan tersebut, Ratna mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, majelis Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan terdakwa kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet.
Artinya hakim pengadilan tinggi justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Juli 2019 lalu dengan amar menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan tanggal 11 Juli 2019 Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel.
Baca tanpa iklan