TRIBUNNEWS.COM - Febri Diansyah mengakhiri perjalanannya sebagai Juru Bicara KPK.
"Per hari ini tugas saya sebagai juru bicara KPK sudah selesai," dilansir kanal YouTube TVOneNews, Kamis (26/12/2019).
Febri mengatakan nantinya yang menggantikan posisi sebagai Juru Bicara KPK melalui proses seleksi oleh pimpinan KPK.
"Jadi ke depan posisi juru bicara akan dipilih atau ditunjuk sementara melalui proses seleksi nanti akan dibicarakan lebih lanjut oleh pimpinan," ujar Febri Diansyah.
"Saya sudah melaksanakan tugas dan fungsi juru bicara sejak Desember 2016," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia kembali menegaskan telah berdiskusi dengan pimpinan KPK mengenai tugasnya yang sekaligus sebagai Kepala Biro (Kabiro) Humas.
"Sekitar tiga tahun dan saya kira dengan pernyataan kolektif pimpinan kemarin dan sudah saya pastikan juga tadi dengan bertemu pimpinan, maka perjalanan saya sebagai Juru Bicara KPK sudah sampai di penghujung jalan," kata dia.
Mundurnya Febri Diansyah karena akan mencari sosok jubir baru untuk lembaga antirasuah menyusul adanya wacana pimpinan KPK 2019-2024.
Febri mengatakan ada pemisahan antara jabatan Kabiro Humas dan Juru Bicara menurut Peraturan KPK No 3/2018.
Lanjutnya, ia menyebut akan fokus menjalankan tugas sebagai Kepala Biro Humas KPK.
"Saya akan fokus dan lebih maksimal menjalankan tugas sebagai Kepala Biro Humas. Interaksi kita masih ada, tapi dalam konteks yang berbeda," ujar Febri, dikutip Kompas.com.
Febri pun selama menjabat sebagai Juru Bicara KPK menyampaikan permintaan maaf jika ada kesalahan.
Dengan demikian, Febri menginginkan Juru Bicara KPK selanjutnya tetap mampu menjaga keterbukaan informasi KPK.
"Harapannya, siapa pun yang menjadi Juru Bicara KPK, siapa pun yang mengisi posisi ini, saluran komunikasi publik sebagai sarana pertanggungjawaban KPK terhadap masyarakat, kami harapkan tetap menjadi konsep berpikir yang clear," jelas Febri.
"Karena ketertutupan hanya akan menghasilkan potensi-potensi penyimpangan-penyimpangan baru," imbuhnya.
Belasan Pegawai KPK Mengundurkan Diri
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengomentari soal mundurnya belasan pegawai KPK dalam waktu yang berdekatan.
Saut Situmorang menyatakan tak ingin ada lagi pegawai KPK yang mengundurkan diri dalam waktu dekat.
"Saya berharap jumlah itu tidak bertambah dan saya tidak bisa memastikan (pengunduran diri tersebut) karena memang UU KPK baru," ujar Saut dilansir YouTube TVOneNews, Minggu (15/12/2019).
Diketahui, DPR telah menetapkan UU KPK baru dan UU tersebut resmi berlaku pada 17 Oktober 2019.
Saut Situmorang tak bisa memastikan alasan mundurnya sejumlah pegawai KPK adalah karena terbitnya Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru.
Wakil Ketua KPK ini mengaku tak bisa memastikan lantaran para pegawai yang mengundurkan diri mengajukan alasan yang beragam pada pimpinan.
Saut melihat sepanjang empat tahun dirinya bertugas di KPK memang yang mengundurkan diri dengan jumlah cukup banyak terjadi pasca berlakunya UU KPK baru.
Namun, dirinya tak bisa memastikan hal itu sebagai penyebab utama.
Lebih lanjut, Saut berharap pengunduran diri 12 pegawai tersebut tak diikuti oleh pegawai lainnya.
"Ini kan kita nggak bisa pastikan karena UU KPK baru. Ya, semoga nggak bertambah, kemarin waktu acara Natal di KPK saya bilang jangan ada yang nambah," katanya.
Saut Situmorang menyebut ada beberapa alasan yang melatarbelakangi mundurnya 12 pegawai KPK.
Menurutnya, ada yang beralasan ingin lebih dekat dengan keluarga hingga ingin mengabdi di tempat lain.
"Begitu mengajukan pengunduran diri, mereka hanya bilang ingin dekat dengan keluarga, ingin mengabdi di tempat lain. (Mereka juga mengucapkan) Terimakasih ke KPK yang sudah memberi waktu untuk mengabdi," ujarnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)