News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Ingin Gaji Bulanan Karyawan Diganti dengan Upah Per Jam, Ini Keterangan Menaker

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019)

Sebagai informasi, omnibus Law bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan mendorong investasi.

Selama ini, hambatan utama dalam peningkatan investasi dan daya saing adalah terlalu banyaknya regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Melalui RUU tersebut, pemerintah akan merevisi 82 UU yang terdiri dari 1.194 pasal.

RUU omnibus law akan terbagi dalam 11 klaster, yakni penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, serta kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM.

Selanjutnya klaster dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.

(Kompas.com/Muhammad Idris)

Artikel Ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Wacanakan Gaji Bulanan Diganti Upah Per Jam, Setuju?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini