News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Atiqah Hasiholan: Saya Sudah Tahu

Penulis: Nuryanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratna Sarumpaet bersama anaknya, Atiqah Hasiholan dalam jumpa pers di kediamannya, Jalan Kampung Melayu Kecil 5, Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Atiqah Hasiholan mengaku sudah mengetahui bahwa ibunya Ratna Sarumpaet akan bebas pada akhir 2019.

Prediksi dari Atiqah itu ternyata tepat, Ratna Sarumpaet sudah bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan perempuan kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (26/12/2019).

Ia mengaku sudah tahu, karena dari dugaan awal seharusnya Ratna Sarumpaet bisa bebas 19 Desember 2019 lalu.

"Sebenarnya saya sudah tahu ya. Bahkan Ibu Ratna harusnya bebas 19 Desember 2019," ujar Atiqah Hasiholan, di kawasan Kampung Melayu Kecil, Jakarta Timur, Kamis (26/12/2019), dikutip dari Wartakotalive.com.

"Tadi juga saya baru bisa jemput pas di Balai Permasyarakatan Jakarta Timur," lanjutnya.

Dalam jumpa persnya itu, awalnya Atiqah Hasiholan tak mau banyak komentar.

Ia ingin awak media memberikan pertanyaan kepada ibunya.

Namun, Atiqah pun menyampaikan isi hatinya setelah melihat ibundanya bebas dari penjara.

"Pastinya ya senang lah," ucap Atiqah Hasiholan seraya tersenyum.

Tawa Ratna Sarumpaet dan Atiqah Hasiholan di kediaman Ratna di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Atiqah berujar, kebebasan Ratna harus mundur karena keluarga masih mengurusi berkas-berkas cuti bersyarat dan beberapa berkas lainnya.

"Sehingga baru bebas sekarang. Saya bilang kepada tim kuasa hukum, meminta maaf karena Ibu Ratna bebasnya mundur," jelasnya.

ia mengaku kebebasan Ratna Sarumpaet itu karena jaminan yang diberikan oleh kakaknya.

"Kakak saya yang menjamin kebebasan ibu," ungkap Atiqah Hasiholan.

"Iya kakaknya (Atiqah) jadi penjamin, Fathom Saulina," timpal Ratna.

Putri Ratna ini mengaku perlu mengurus cuti bersyarat ibunya, karena menurutnya cuti itu merupakan hak ibunya sebagai narapidana.

Sehingga ia bersama keluarga dan kuasa hukum berupaya untuk mengajukan cuti itu.

"Karena itu haknya napi ya, jadinya kita ajukan. Setelahnya ibu akan wajib lapor ke pihak yang berwajib," jelas Atiqah Hasiholan.

Menurut keterangan dari Ratna Sarumpaet, dirinya harus wajib lapor sampai tahun depan.

"Iya wajib lapor sampai Agustus 2020," ungkap Ratna Sarumpaet

Masih melansir Wartakotalive.com, sebelumnya Atiqah Hasiholan mengaku senang mendengar kabar bebas bersyarat ibunya itu.

Ia menyampaikan, sebagai anak pasti bahagia sang ibu telah bebas dari hukuman penjara.

"Udah pokoknya gua sebagai anak happy lah," ujar Atiqah Hasiholan, Kamis (26/12/2019).

Atiqah tidak menyampaikan secara detail mengenai bebas bersyarat Ratna Sarumpaet itu.

Saat itu ia mengaku tengah mempersiapkan proses kebebasan ibunya.

"Gue enggak mau ngomongin dulu deh ya, lagi siap-siap dulu ya. Lagi proses keluar dulu," jelas Atiqah.

Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) bersama puterinya Aiqah Hasiholan (kanan) memberi keterangan kepada wartawan di Kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019). Ratna bebas dari penjara Rutan Pondok Bambu, setelah mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kemenkum HAM hari ini. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Mengutip Kompas.com, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi mengatakan, Ratna dinyatakan bebas setelah permohonan bebas bersyarat dikabulkan.

Selain itu, ia menyampaikan, kebebasan Ratna itu juga berasal dari remisi hari raya Idul Fitri dan Hari Kemerdekaan.

"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat Ibu Ratna dikabulkan serta Ibu Ratna mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulisnya.

Sehingga, menurutnya, dari dua tahun vonis hukuman penjara yang diterima, Ratna menjalani masa kurungan selama 15 bulan terhitung sejak Oktober 2018.

Desmihardi berujar, Ratna Sarumpaet berencana berkumpul bersama anak dan cucu setelah kebebasan bersyaratnya ini.

"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman Ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak cucunya," ujar Desmihardi.

Ratna mengaku baru mengetahui kebebasannya pada pagi hari sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Ratna Sarumpaet saat ditemui di kediamannya, kawasan Kampung Melayu Kecil, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).

"Diinfokan bebas baru tadi pagi," kata Ratna.

Aktivis Ratna Sarumpaet difoto usai memberi keterangan kepada wartawan di Kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019). Ratna bebas dari penjara Rutan Pondok Bambu, setelah mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kemenkum HAM hari ini. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet mendapat vonis hukuman penjara selama dua tahun.

Namun, ia memastikan tak akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menuntut hukuman 6 tahun untuk Ratna Sarumpaet.

Ratna Sarumpaet tidak mengajukan banding setelah mempertimbangkan dan melihat masa penahanan yang sudah dijalaninya sejak 5 Oktober 2018.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Wartakotalive.com/Bayu Indra Permana/Arie Puji Waluyo) (Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini