News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratna Sarumpaet Keluar dari Penjara Hari Ini Setelah Permohonan Bebas Bersyarat Dikabulkan

Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bebas pada hari ini, Kamis (26/12/2019), dari Lapas perempuan kelas II A Pondok, Bambu, Jakarta Timur.

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan kliennya dinyatakan bebas setelah permohonan pembebasan bersyarat dikabulkan.

"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dikabulkan serta ibu Ratna mendapatkan remisi idul fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulisnya.

Desmihardi menyebutkan, dari dua tahun vonis hukuman penjara yang diterima, Ratna menjalani masa kurungan selama 15 bulan terhitung sejak Oktober 2018.

"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak cucunya," ujar Desmihardi.

Ratna menyebarkan berita bohong bahwa telah dikeroyok sejumlah orang saat berada di Bandung, Jawa Barat.

Foto muka lebamnya juga sempat beredar di media sosial. Belakangan, setelah sejumlah orang curiga dengan bentuk luka yang dideritanya, Ratna mengaku telah berbohong.

Wajahnya Ratna lebam dalam foto yang beredar luas ternyata diambil setelah menjalani operasi plastik.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong.

Dia divonis dua tahun penjara pada Kamis (11/7/2019).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat" (Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini