News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ali Ngabalin soal Jokowi Bentuk Wakil Kepala Kantor Staf Presiden: Saya Rasakan Sendiri, Beban Berat

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin

TRIBUNNEWS.COM - Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengomentari keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk pos baru berupa jabatan wakil kepala KSP.

Ali Ngabalin menganggap keputusan Jokowi itu wajar untuk membantu pekerjaan kepala KSP, yang saat ini dijabat oleh Moeldoko.

Ali Ngabalin mengaku dirinya merasakan sendiri bekerja di KSP yang harus menanggung beban luar biasa.

Dilansir Tribunnews.com, hal ini diungkapkan Ali Ngabalin dalam acara 'Apa Kabar Indonesia Malam' di kanal YouTube Talk Show tvOne, Kamis (36/12/2019).

Ali Ngabalin membeberkan Jokowi sudah teken Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang KSP yang di antaranya ada kursi wakil kepala KSP.

Bagi Ali Ngabalin, posisi wakil kepala KSP sama halnya dengan wakil menteri yang merupakan wewenang presiden.

"Kalau wakil KSP itu berdasarkan Perpres 83 2019, posisinya sama seperti wakil menteri," ujar Ali Ngabalin.

"Jadi kalau (seperti) wakil menteri, maka regulasi menjelaskan presiden yang memiliki kewenangan, mengangkat dan memberhentikan," sambungnya.

Ali Ngabalin menyebut Jokowi melihat bagaimana pekerjaan kepala KSP yang begitu berat.

Maka dari itu, Ali Ngabalin beranggapan wajar saja Jokowi membentuk pos jabatan baru.

"Artinya, tentu saja selama kepemimpinan Bapak Presiden dengan hadirnya KSP, itu Beliau melihat sejumlah tugas-tugas beban yang dijalankan oleh kepala KSP," kata Ali Ngabalin.

"Pasti presiden yang punya pertimbangan, dirasa perlu untuk didampingi dengan pos baru sebagai wakil kepala staf," imbuhnya.

Selain itu, Ali Ngabalin mengaku merasakan sendiri pengalaman bagaimana beratnya bekerja di KSP.

"Jadi, tentu saya bisa menerjemahkan dan saya merasakan juga selama dua tahun lebih kurang di KSP dengan beban-beban kerja yang luar biasa," ujar Ali Ngabalin.

Posisi wakil kepala KSP nantinya juga dibutuhkan ketika kepala KSP harus mendampingi presiden dalam setiap kunjungannya.

"Di sisi yang lain, hampir setiap Bapak Presiden menerima tamu dan berkunjung, beberapa lokasi infrastruktur di Papua dan beberapa tempat, selalu didampingi oleh Kepala Staf," terangnya.

"Tidak saja di dalam negeri, tapi di luar negeri."

Berikut video lengkapnya:

Dikutip dari Kompas.com, tugas wakil kepala KSP adalah membantu tugas kepala KSP sesuai dengan Pasal 6 ayat 2 dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2019.

Pepres tersebut menegaskan posisi kepala KSP dan wakil kepala KSP yang merupakan satu kesatuan.

Keputusan Jokowi ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Ketua DPP Partai Gerindra Sodik Mudjahid mendorong Jokowi untuk menjelaskan alasan penguatan KSP ini.

"Presiden juga harus menjelaskan tugas khusus apa dari wakil KSP sehingga perlu wakil di KSP yang jumlah tim atau person KSP sedikit," ujar Sodik, Kamis (26/12/2019).

Sodik menyebut masyarakat perlu mengetahui alasan profesional dari pemerintah.

Hal ini untuk menghindarkan dugaan alasan politis.

"Memang banyak yang mempertanyakan hal ini, dianggap terlalu gemuk, sampai KSP juga perlu wakil, belum lagi stafsus milenial," tuturnya.

 (Tribunnews.com/Ifa Nabila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini