News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Nama Mantan Staf KSP Jokowi Disebut Masuk Daftar Cekal Kasus Jiwasraya, Ini Komentar Kejagung

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI telah merilis 10 inisial nama yang dicekal dan juga berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Namun, inisial nama itu pun menuai banyak spekulasi ihwal siapa pelakunya.

Kabarnya, empat dari sepuluh nama yang dicekal ialah eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan pemilik mayoritas saham PT Hanson Internasional TBK Benny Tjokrosaputro.

Selanjutnya, nama lainnya Komisaris Utama Inti Agri Resource.

Adapun Hary Prasetyo merupakan mantan Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Ekonomi Strategis di KSP era Joko Widodo (Jokowi).

Baca: Jaksa Agung Beberkan Nama-nama 10 Orang yang Dicekal Terkait Skandal Jiwasraya

Baca: Pekan Depan, Kejaksaan Agung RI Periksa 24 Orang Terkait Skandal Dugaan Korupsi Jiwasraya

Ketika ditanya beredarnya nama-nama tersebut, Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono enggan membeberkan lebih lanjut ihwal kepastian nama tersebut.

Ia hanya menyatakan, saat ini baru bisa membeberkan inisial dari para pelaku.

“Sesuai penjelasan Pak Jaksa Agung dan Pak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tadi, sementara ini masih inisial dulu yang dicegah,” kata Hari kepada Tribunnews.com, Jumat (27/12/2019).

Nama-nama yang dicekal

Sebelumnya, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin membeberkan 10 orang yang telah dicekal untuk pergi ke luar negeri. Mereka diduga bermasalah dalam kasus ini.

Mereka adalah HR, DA, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT dan HS. Pencekalan telah dimulai sejak Kamis (26/12/2019) malam.

Namun demikian, ia tidak menyebutkan secara rinci dari unsur mana saja pihak yang dicekal oleh Kejaksaan Agung RI.

Dia hanya menyebut sejumlah inisial nama-nama yang telah dicekal oleh institusi yang dipimpinnya.

"Jadi kita sudah minta pencegahan ke luar negeri, cekal untuk 10 orang. Kita sudah mulai dan tadi malam sudah dicekal," ungkap Burhanuddin.

Seluruhnya, disebutkan Burhanuddin, memiliki potensi bermasalah dalam kasus ini.

"Ya betul potensi untuk tersangka. Nanti ada kita lihat perkembangan di kami," tukas Burhanuddin.

Baca: Sempat Dapat Tudingan Terima Rp 100 M dari Jiwasraya, Erick Thohir: Jangan Dipolitisasi

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Adi Toegarisman menyebut bakal memeriksa 24 orang dalam kelanjutan kasus skandal dugaan korupsi Jiwasraya yang telah membuat negara merugi hingga Rp13,7 triliun. Namun, mereka tidak membeberkan ihwal dari unsur mana yang akan diperiksa oleh Kejagung.

"Terjadwal nanti hari senin hari selasa depan kemudian nanti tanggal 6 7 8 (Januari) kita panggil secara keseluruhan. Jadi semua jumlah sekitar 24 orang," kata Adi.

Kerugian Negara Hingga Rp 13,7 Triliun

Dari hasil penyidikan sementara, Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara yang ditaksir asuransi Jiwasraya mencapai lebih dari Rp13,7 triliun hingga Agustus 2019.

"PT Jiwasraya sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara Rp13,7 triliun. Ini merupakan perkiraan awal dan diduga akan lebih dari itu," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).

Dari proses penyidikan itu, dia bilang, pihaknya juga mengendus adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.

"Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip hati-hati yang dilakukan PT Jiwasraya yang telah banyak investasi aset-aset risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi," tuturnya.

Adapun rinciannya, penempatan 22,4 persen saham sebesar Rp5,7 triliun dari aset finansial.

Detilnya, 95 persen saham ditempatkan pada perusahaan dengan kinerja buruk, dan sisanya pada perusahaan dengan kinerja baik.

Selanjutnya, adapula dana yang ditempatkan sebesar 59,1 persen reksadana senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial.

Disana, 98 persen dari jumlah tersebut dikelola manager investasi yang juga berkinerja buruk dan sisanya berkinerja baik.

Di tempat yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Adi Toegarisman menyebut, penemuan ini ditemukan melalui pemeriksaan terhadap 89 orang saksi yang terlibat maupun jadi saksi dari peristiwa ini. Namun Kejagung belum mau membeberkan siapa nama maupun perusahaan dibalik jumlah tersebut.

"Jadi bukan rahasia ya, tapi tolong dimaklumi ini sedang penyidikan. Jelas saksi yang kami nilai dia memahami, melihat, mendengar peristiwa. Yang berkaitan," tukas Adi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini