News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramai Kemenkominfo Punya Akun di Pornhub, Klarifikasi hingga Kerugian yang Didapat

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ramai Kemenkominfo punya akun di situs dewasa Pornhub. Berikut klarifikasi Kemenkominfo hingga kerugian yang didapat.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah ramai diperbincangkan karena kepemilikan akun di sebuah situs dewasa, Pornhub, yang sudah terverifikasi.

Sebuah akun Twitter, mengunggah tangkapan layar yang memperlihatkan akun Kemenkominfo di Pornhub pada Kamis (26/12/2019) dan menjadi viral.

Hingga Jumat (27/12/2019) pagi, unggahan mengenai akun Kemenkominfo telah di-retweet sebanyak lebih dari empat ribu kali.

Di hari yang sama, Kamis, Kemenkominfo memberikan klarifikasi terkait viralnya foto tersebut di akun Twitter resmi, @kemkominfo.

Dirangkum Tribunnews, berikut ini fakta-fakta akun Pornhub Kemenkominfo yang terverfikasi:

1. Klarifikasi Kemenkominfo

Melalui Twitter resminya, Kamis, Kemenkominfo mengatakan pihaknya tidak pernah membuat akun di situs dewasa Pornhub.

Tak hanya itu, Kemenkominfo juga menerangkan telah memblokir situs dewasa tersebut sejak tahun 2017 karena melanggar Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs Pornhub."

"Situs Pornhub telah diblokir oleh Kominfo RI tahun 2017 karena konten pada situs tersebut memuat informasi elektronik mengandung muatan yang melanggar kesusilaan.

Video Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE."

Lebih lanjut, Kemenkominfo mengatakan telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menangani pemalsuan informasi elektronik yang mengatakan Kemenkominfo.

Selain itu, Kemenkominfo juga mengirim e-mail kepada pihak Pornhub untuk menyampaikan keberatan karena nama dan logo Kemenkominfo digunakan di situs dewasa tersebut.

"Kementerian Kominfo RI telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut."

"Kementerian Kominfo RI juga telah mengirimkan surat elektronik (e-mail) kepada pengelola situs Pornhub untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut."

2. Kemenkominfo optimis pelaku bisa ditangkap

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, saat ditemui seusai diskusi polemik bertajuk Enzo, Pemuda, dan Kemerdekaan di Jakarta Pusat, Sabtu (10/8/2019). (KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO)

Telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kemenkominfo yakin pelaku yang membuat akun pihaknya di situs dewasa segera terungkap.

Hal ini disampaikan Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu pada Kamis.

Dilansir Kompas.com, pria akrab disapa Nando ini mengatakan pelaku bisa dijerat pasal ITE terkait manipulasi data.

"Jelas, pelaku ini akan segera terungkap, dia bisa dijerat dengan pasal ITE terkait dengan pemalsuan informasi atau manipulasi data," terang Nando.

Sebelumnya, Nando juga mengungkapkan Kemenkominfo butuh bantuan masyarakat untuk memerangi pornografi.

"Selain kami terus melakukan upaya patroli siber 24 jam, rakyat juga harus ikut membantu dengan tidak memposting konten pornografi di media sosial," tutur Nando.

Ia menyatakan, memerangi industri pornografi membutuhkan kerja sama antara negara dan masyarakatnya.

3. Kerugian yang dialami

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu saat ditemui di Kantor Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019). (KOMPAS.com/IRA GITA)

Kemenkominfo membeberkan kerugian yang dialami setelah foto akun bernama Kemenkominfo di situs dewasa beredar luas.

Mengutip Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, menjelaskan masyarakat menganggap seolah-olah akun di situs dewasa benar milik Kemenkominfo.

"Kerugian yang kami terima jelas, masyarakat menilai seakan-akan informasi ini benar."

"Kemudian masyarakat menilai Kemenkominfo yang seharusnya memerangi pornografi malah terlibat dalam pornografi," terang Nando, Kamis.

Lebih lanjut, Nando menilai pelaku yang membuat akun palsu Kemenkominfo mencoba mengindustrialisasikan pornografi di Indonesia.

Ia pun menegaskan, pihaknya akan terus memerangi industri pornografi.

"Pelaku mencoba mengindustrialisasikan pornografi yang sangat berbahaya bagi anak-anak kita," ujar Nando.

"Meskipun secara hukum di Amerika, di Eropa, tidak melanggar aturan, pornografi bagi mereka adalah industri."

"Tapi bagi kami, Indonesia, seluruh jenis pornografi adalah tindak pidana, ini yang harus dilawan bersama," tandasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini