News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Balasan Mahfud MD Usai Dituding Prof Romli Bisa Kena Pasal Fitnah dan UU ITE soal Pernyataan Prabowo

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menko Polhukam RI Mahfud MD saat ditemui di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Kamis (26/12/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menkopolhukam RI, Prof Mahfud MD menjawab Guru Besar Hukum Unpad Prof Romli Atmasasmita yang menuding dirinya bisa dipidana pasal fitnah dan UU ITE.

Hal itu terkait pandangan Mahfud MD yang menyebut tidak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor.

Peryataan terkait terbukanya peluang untuk mengampuni koruptor secara diam-diam asal mengembalikan uang rakyat yang dicuri itu sebelumnya disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto yang belakangan telah diralat oleh dirinya sendiri.

"Prof Romli menganggap saya salah karena tak bertanya dulu kepada ahlinya terkait pemberitaan maaf oleh Presiden kepada Koruptor," kata Mahfud MD lewat keterangan tertulis pada Rabu (1/1/2025).

"Saya juga menganggap Prof Romli salah karena tidak bertanya dulu kepada saya tentang apa yang saya katakan atau tidak mendengar sendiri apa yang saya katakan di Podcast Terus Terang Episode 34 tanggal 24 Desember 2024," sambungnya.

Menurutnya, awal persoalannya adalah ketika Prabowo mengatakan akan memberi kesempatan kepada koruptor untuk dimaafkan asal bersedia mengembalikan hasil korupsinya kepada rakyat.

Prabowo juga membuka peluang hal  itu bisa dilakukan secara diam-diam.

Prabowo menyatakan itu saat berpidato di hadapan mahasiswa di Al Azhar Conference Center, Universitas Al Azhar, Kairo pada Rabu (18/12/2024). 

"Saya bilang, pemberian maaf kepada koruptor tak bisa dilakukan. Kalau itu dilakukan, maka bertentangan dengan hukum. Tak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor," tegas Mahfud.

Setelah itu, ia mencatat, Menko Kumham Impas Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden bisa memberi amnesti. 

Selain itu, lanjut dia, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyebut soal mekanisme denda damai di UU Kejaksaan. 

Ia juga mencatat bahkan advokat Hotman Paris turut menuding Mahfud MD salah karena Presiden bisa memberi amnesti dengan mencontohkan amnesti pajak.

"Tak apa, itu semua perbedaan pendapat. Saya tetap bilang, tetap tak boleh memaafkan koruptor secara diam-diam. Saya tahu betul bahwa Presiden bisa memberi amnesti, tapi tak bisa dilakukan secara diam-diam. Pemberian amnesti harus dibicarakan dengan DPR," kata Mahfud.

"Semua amnesti dilakukan terbuka, tak ada yang diberikan diam-diam. Amnesti Pajak juga disepakati DPR melalui perdebatan yang terbuka dan panas hingga dibuat dulu UU Tax Amnesty. Jadi, soalnya terletak pada memberi maaf dan mengembalikan uang korupsi secara diam-diam," sambung dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini