News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pakar Menilai Munculnya Jabatan Baru KSP karena Posisi Presiden Jokowi Sedang Tidak Aman

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo saat upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Perpres nomor 83 tahun 2019

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta seluruh pegawai di Kantor Staf Presiden (KSP) untuk menandatangani pakta integritas, Senin (18/11/2019). (Dok KSP)

Sebelumnya Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres nomor 83 tahun 2019  yang mengatur penambahan jabatan baru KSP pada 18 Desember 2019.

Dirangkum dari setneg.go.id, dalam Pasal 6 ayat 2 dalam Perpres menuebut Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan.

Perpres itu menegaskan posisi kepala Staf Kepresidenan dan wakil kepala Staf Kepresidenan merupakan satu-kesatuan dalam kepemimpinan Kantor Staf Presiden.

Kepala staf maupun wakilnya diangkat dan diberhentikan Presiden. Akan tetapi, hanya kepala Staf Kepresidenan yang masa jabatannya mengikuti masa jabatan Presiden.

Sedangkan masa jabatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan diatur dalam pasal Pasal 17 ayat 2, yang berbunyi:

Masa jabatan Wakil kepala staf Kepresidenan, deputi, dan tenaga profesional paling lama sama dengan masa jabatan kepala staf kepresidenan

Lewat Perpres ini, Presiden juga mengatur tunjangan bagi Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan.

Dalam Pasal 23, tunjangan dan fasilitas Kepala Staf Kepresidenan setara dengan menteri.

Sementara Wakil Kepala Staf mendapatkan fasilitas dan tunjangan setara wakil menteri sesuai Pasal 24 dalam Perpres 83/2019. Selain itu, Kantor Staf Kepresidenan membawahi paling banyak 5 deputi.

Baca: Koboi Lamborghini Simpan Harimau Sumatera, Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta Menanti

Kemudian, ada tenaga ahli yang membantu kerja deputi. Tenaga ahli mendapat hak keuangan dan fasilitas dari eselon IIIA hingga eselon IB sesuai status ketenagaahlian.

Perpres juga mengatur keberadaan staf khusus di lingkungan kantor Staf Kepresidenan.

Setiap staf khusus bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan dan mendapat hak keuangan dan fasilitas setara pimpinan tinggi madya atau pejabat struktural eselon IB.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini